ICW Sebut Ada Alarm Bahaya di MK

Aktivis ICW Emerson Yuntho
Sumber :
  • ANTARA/Jessica Helena Wuysang

VIVA.co.id – Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyoroti hal penting pada Mahkamah Konstitusi sepanjang 2016. Khususnya, ICW melihat masa jabatan hakim konstitusi.

ICW Minta PKB, PAN dan Golkar Cabut Wacana Penundaan Pemilu 2024

"Kritik saya di 2016 ini, kita melihat ada alarm berbahaya di MK. Ada upaya penumpang gelap yang ingin memperpanjang masa jabatan hakim MK," kata Emerson di kawasan Jl. Veteran No.10, Jakarta, Rabu 7 Desember 2016.

Emerson mengingatkan, jangan sampai mafia hukum masuk ke MK yang kemudian menjadi mafia konstitusi. Jka ada mafia masuk ke lembaga tersebut, dia mengaku efeknya akan lebih besar bagi MK.

ICW Tunggu Langkah Konkrit Jokowi Undangkan RUU Perampasan Aset

"Kalau masuk, ini gejalanya lebih dahsyat dari kasus Akil Mochtar," kata Emerson.

Menurut Emerson, setelah kasus dugaan suap terhadap Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada di MK, tingkat kepercayaan publik kepada MK menjadi rendah. Saat ini, kata dia, kepercayaan publik tidak terlalu tinggi.

ICW Heran Kejagung Tidak Tuntut Hukuman Mati Pinangki

"Kalau ini kembali terjadi, potensi Akil Mochtar jilid kedua besar. Kita ingatkan MK untuk tidak mengulang kasus itu. Institusi ini akan lebih terperosok kalau jadi ditangkap tangan oleh penegak hukum karena penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Menurutnya, apabila benar mafia tersebut masuk ke ranah konstitusi, maka tak luput adanya pemanfaatan jabatan untuk kepentingan-kepentingan lain.

"Kalau kewenangan itu tak terbatas dan masa jabatannya panjang itu kan akan melahirkan rezim. Masa jabatan panjang, fungsi kontrol pada akhirnya juga tidak akan terlalu kuat. Jadi pilihannya harus ada pembatasan. Presiden saja masa jabatannya dibatasin, kenapa hakim enggak? Gitu kan," kata Emerson.

Dengan demikian, aktivis ICW itu menyarankan agar menyerahkan masa jabatan hakim MK ke Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah melalui rancangan Undang-Undang MK.

"Nah kalau sudah diserahkan nantinya akan dibahas. Jadi bukan melalui mekanisme putusan MK saja," tuturnya.

Untuk diketahui, uji materi perpanjangan masa jabatan hakim MK diajukan oleh Hakim Binsar Gultom dan Lilik Mulyadi dengan nomor perkara 53/PUU-XIV/2016 dan uji materi nomor perkara 73/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh Centre of Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI).

Dalam permohonannya, Binsar dan Lilik meminta agar masa jabatan hakim MK disamakan dengan hakim MA, yakni hingga berusia 70 tahun. Sedangkan CSS UI, meminta jabatan hakim MK tidak dibatasi dengan periodesasi, yang kemudian dapat ditafsirkan bahwa jabatan hakim MK adalah seumur hidup

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya