Tertangkap Suap, Jaksa Fauzi Terancam Penjara Seumur Hidup

Ilustrasi ruang pengadilan
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id – Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ahmad Fauzi yang tertangkap suap Rp1,5 miliar segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Berdasarkan pasal yang dijeratkan, Fauzi terancam hukuman maksimal seumur hidup.

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Pada Selasa siang, 6 Desember 2016, Fauzi bersama pemberi suap kepadanya, Abdul Manaf, diserahkan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) ke jaksa penuntut Kejari Surabaya. Fauzi dan Manaf menjalani proses tahap kedua (tersangka dan barang bukti) setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap alias P21.

Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan penyerahan tahap kedua Fauzi dan Manaf itu. "Inggih, Mas (Fauzi dan Manaf sudah tahap dua), katanya melalui pesan singkat yang diterima VIVA.co.id pada Selasa malam, 6 Desember 2016.

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

Dia menjelaskan, setelah proses tahap dua, secepatnya jaksa penuntut akan melimpahkan berkas perkara suap itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Jaksa yang akan menyidangkan perkara itu adalah gabungan dari jaksa Kejagung dan Kejari Surabaya. "Secepatnya (perkara) dilimpahkan (ke pengadilan)," ujar Didik.

Sesuai berkas yang diterima dari Kejagung,  Fauzi dijerat dengan Pasal 12 a, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 a pada undang-undang itu menyebutkan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Terkait Suap Wali Kota Bekasi

Saat ini, Fauzi dan Manaf tidak lagi ditahan di rumah tahanan Kejagung di Jakarta. Setelah diserahkan ke jaksa Kejari Surabaya, keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Sidoarjo, bukan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng. "Sepertinya di Lapas Sidoarjo," kata Kepala Rutan Medaeng, Djumadi, melalui sambungan telepon.

Jaksa Fauzi ditangkap tim Saber Pungli Kejagung dan Kejati Jatim usai menerima suap dari Abdul Manaf di sekitar kantor Kejati Jatim pada Rabu, 23 November 2016. Uang suap sebesar Rp1,5 miliar itu diberikan Manaf ke Fauzi agar tidak ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan tanah kas desa di Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kasus korupsi pengalihan 14 bidang tanah kas desa di Kalimook itu ditangani Kejati Jatim sejak beberapa bulan lalu. Jaksa Fauzi salah satu penyidiknya. Dua orang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni oknum PNS Kantor Pertanahan Sumenep, WS, dan Kepala Desa Kalimook, MR.  (ase)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya