Dua PNS Tipu 19 Calon Mahasiswa Unhas

Ilustrasi penipuan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Kepolisian Sektor Tamalanrea Makassar mengamankan dua oknum aparatur sipil negara, Nurjannah Jamaluddin (52 tahun) dan Rahmatia (36 tahun), yang diduga melakukan penipuan terhadap calon mahasiswa Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan. Total ada 19 calon mahasiswa yang menjadi korban dengan nilai kerugian Rp1,79 miliar.

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tamalanrea Makassar, Kompol Aisyah Saleh yang ditemui di kantornya, Selasa, 6 Desember 2016, enggan berkomentar banyak terkait kasus tersebut. Meski begitu, Ia membenarkan jika kedua oknum PNS tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

"Jadi tersangka. Mereka ada di belakang (ruang tahanan). Kemarin sore kami amankan. Lengkapnya tanya langsung ke Humas Polrestabes Makassar. Itu instruksi Wakapolres," kata Aisyah Saleh singkat.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Terpisah, Kabag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Burhanuddin, menjelaskan kedua oknum PNS itu diamankan oleh Polsek Tamalanrea di Gedung Rektorat Unhas Makassar, Senin, 5 Desember, sekitar pukul 14.30 Wita.

Ia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihak Polsek Tamalanrea mendapat laporan dari Rektorat Unhas dan aduan dari salah satu orang tua korban.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

Modusnya, kedua oknum PNS tersebut menjanjikan calon mahasiswa baru bisa lulus di Fakultas Kedokteran dan di Fakultas Kedokteran Gigi Unhas. "Pelaku saat ini masih diperiksa," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi lewat telepon.

Humas Unhas, Dahlan Abu Bakar, mengakui jika Rahmantia merupakan pegawai di bidang kearsipan rektorat Unhas, sementara Nurjannah berprofesi sebagai guru di salah satu SMA Negeri di Makassar. Ia mengungkapkan, kasus penipuan tersebut terungkap setelah para korban mendatangi kampus Unhas untuk meminta kejelasan.

"Para korban kemarin datang ke kampus. Saat ditanya, terungkaplah kasus tersebut. Total ada 19 calon mahasiswa yang menjadi korban," kata Dahlan.

Menurutnya, para korban dijanjikan lulus pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri 2016, Agustus lalu. Masing-masing korban diminta untuk membayar uang pengurusan berkisar Rp150 juta hingga Rp400 juta.

"Catatan WR tiga (Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan) itu totalnya sampai Rp1,97 miliar. Itu khusus untuk tahun ini saja. Seluruh korban umumnya dijanjikan lulus di fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi," tutur Dahlan.

Dahlan mengatakan pihak Unhas menyerahkan seluruhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. "Kalau terbukti bersalah, pelaku tersebut otomatis hilang status pegawai negerinya," ujar Dahlan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya