Eks Komisioner KPU Ungkap Kelemahan Parpol dan Sistem Pemilu

Chusnul Mar'iah saat diskusi di Galeri Cafe
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum periode 2002-2007, Chusnul Mar'iyah, mengkritik kinerja partai politik yang ada di Indonesia selama ini. Sebab, dalam setiap pemilu yang ada, parpol di Indonesia cenderung hanya mementingkan bagaimana cara mereka memenangkan kontestasi.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Dampaknya, parpol-parpol itu kerap mengesampingkan fungsinya sebagai mesin pendidik bagi para anggotanya, untuk melahirkan kader-kader terbaik.

"Kita itu selalu ribut di tingkat pemilunya saja. Parpolnya kadang malah enggak dibangun. Dari dulu parpol itu selalu memosisikan diri sebagai paramiliter atau satgas, padahal fungsi parpol itu menciptakan kader-kader terbaiknya," kata Chusnul dalam sebuah diskusi di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa, 6 Desember 2016.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Chusnul juga menjelaskan, rumitnya penerapan sistem pemilu di Indonesia. Dalam konteks Pilpres maupun Pilkada, menunjukkan mekanisme pemilu yang telah diatur memang tidak akan sempurna dalam implementasinya.

Meski demikian, Chusnul menekankan, sejumlah aspek tetap harus dipenuhi dalam setiap penyelenggaraan pemilu, sebagai acuan dari pelaksanaan sistem dan mekanisme guna mencapai tujuan pemerintahan yang efektif.

Eks Koruptor Kembali Berpolitik, KPU: Tak Ada Larangan

"Tidak ada satu sistem pemilu terbaik yang bisa diterapkan dalam satu keadaan. Begitu pun, tidak ada sistem pemilu yang sangat adil dalam suatu kondisi. Jadi sistem pemilu itu memang pasti ada kekurangan dan kelebihannya masing-masing," kata Chusnul.

"Lalu kriterianya apa? Yakni pertanggungjawaban, keterwakilan, persamaan hak bagi pemilih, serta pembentukan pemerintahan yang efektif," ujarnya. (ase)

Furqan Jurdi Pegiat Hukum (dok.pribadi)

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

Tindakan demikian menciderai asas yang paling mendasar dalam pemilu, yaitu pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2022