Jaksa Agung: Tak Boleh Ada Justifikasi Ahok Bersalah

Ahok dan Jaksa Agung.
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, mengakui pelimpahan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi salah satu yang tercepat. Situasi itu karena ada permintaan dari sejumlah pihak.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Kalian harus pahami ini. Harusnya diberikan apresiasi dong. Bagaimana pelimpahan supaya dipercepat kalian tahu sendiri kan. Tak usah nanya saya, kalian tahu lah siapa itu (yang meminta proses dipercepat)," kata Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2016.

Meski begitu, saat ditanya soal kualitas berkas perkaranya, ia mempersilakan masyarakat menilainya sendiri di persidangan. Sebab, dalam persidangan nanti akan muncul fakta-fakta dan dalil-dalil persidangan.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Bagaimana pun itu nanti putusan hakim. Tak boleh ada justifikasi (Ahok pasti bersalah). Yang memutuskan pengadilan. Oh iya, kita tak mau dicampuri. Biar hukum berjalan sesuai koridornya," kata Prasetyo.

Sebelumnya, peradilan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama Ahok akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 13 Desember 2016. Sidang yang akan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto, bakal digelar secara terbuka.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Ahok disangka melakukan penistaan agama sebagaimana diatur Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ahok terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Pasal 156a KUHP memuat ketentuan ‘Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. Yang ada pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

b. Dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa’

Kemudian, Pasal 28 ayat (2) UU ITE memuat ketentuan ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).'

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya