Pemerintah Didesak Buat Aturan Khusus Pengungsi Rohingya

Aksi Solidaritas Peduli Rohingya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Pemerintah diminta untuk membuat regulasi khusus untuk menangani pengungsi Rohingya yang saat ini ada di Indonesia.

Top Trending: Derry Sulaiman Siap Tampung Imigran Rohingya, Ramalan 2024 Bakal Terjadi Perang

Peneliti Indonesian Civil Society Network for Refugee Rights Protection (Suaka) Rizka Argadianti Rachmah mengatakan, permasalahan yang dihadapi oleh para pengungsi Rohingya bukan hanya masalah kebutuhan pangan, sandang, dan pangan saja. Akan tetapi para pengungsi lintas batas yang saat ini berada di Indonesia memerlukan kepastian hukum terkait dengan status kewarganegaraannya.

"Jadi sebenarnya yang dibutuhkan mereka (para pengungsi Rohingya) itu status kewarganegaraan mereka. Mereka membutuhkan kepastian," kata Rizka Argandiati di sela-sela diskusi dengan tema ‘Hidup yang Terabaikan’ di kawasan Jakarta Pusat, Senin 5 Desember 2016.

Lagi, 50 Imigran Rohingya Mendarat di Aceh

Dalam kesempatan yang sama, Pakar Hukum Pengungsi Indonesia, Enny Suprapto mengatakan, Pemerintah Indonesia tidak bisa lama-lama menentukan sikap untuk menangani pengungsi lintas batas.

Mantan Anggota Komnas HAM itu menegaskan, meskipun Indonesia bukan salah satu negara yang menandatangani Konvensi PBB tahun 1951 tentang Status Pengungsi, pemerintah dapat meratifikasi Konvensi PBB tersebut atas dasar kemanusiaan.

Bobon Santoso Ogah Masak untuk Rohingya: Mending Masak Buat Saudara di Papua

"Jadi, kalau negara yang tidak menandatangani Konvensi PBB itu, negara yang ditempati bisa menerima pengungsi dengan syarat pemerintah bersedia dan memberikan status kewarganegaraan bagi mereka dengan pertimbangan kemanusiaan," kata Enny Suprapto.

Sebelumnya, Suaka menilai, pemerintah pusat kurang serius atau masih setengah hati dalam menangani para pengungsi lintas batas, Rohingya. Pemerintah dinilai setengah hati lantaran penanganan kebutuhan pengungsi di sejumlah titik lokasi penampungan pengungsi Rohingya dominan ditangani oleh pemerintah daerah, keimigrasian, dan lembaga swadaya masyarakat.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya