Ditahan, Sri Bintang Tetap Buat Soal Ujian Mahasiswanya

Sri Bintang Pamungkas
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id – Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar, sudah menjalani masa penahanan di Mapolda Metro Jaya. Erna, istri Sri Bintang Pamungkas, mengatakan meski berada di tahanan, suaminya tetap menjalani aktivitas sebagai dosen.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Sri Bintang Pamungkas masih tercatat sebagai dosen emeritus di Fakultas Teknik Industri Universitas Indonesia. Pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) ini mengajar untuk mahasiswa S1 dan S2.

"Bapak tetap lakukan kegiatan biasa di tahanan, salah satunya buat soal untuk mahasiswanya. Tadi saya bawa buku dan terima soal tersebut," kata Erna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 5 Desember 2016.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Bahkan, Erna mengatakan suaminya minta sebaiknya dibawakan buku-buku saat menjenguknya dibandingkan makanan.

"Banyak buku bahasa Inggris dan Ekonomi. Kan mau buat soal untuk mahasiswa melalui saya. Dia malah pesan lebih baik bawa buku daripada makanan, karena untuk ilmu," ujar Erna.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

Erna menambahkan, kondisi Sri Bintang di tahanan dalam keadaan baik-baik saja dan sehat. "Sehat, alhamdulillah baik, sudah ketemu. Tapi kan saya sebagai istri rasanya tidak adil kalau tujuh dilepasin dengan tuduhan yang sama, tapi Pak Bintang masih ditahan," katanya.

Diketahui, polisi menangkap 11 orang sebelum aksi damai 2 Desember berlangsung, karena diduga melakukan makar. Dari 11 orang tersebut, 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, 2 orang tersangka kasus ITE dan satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa Pasal 207 KUHP.

Dari 11 orang, delapan orang tidak ditahan dan 3 orang yang ditahan yakni Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar dan dua orang lainnya atas nama Jamran dan Rizal Kobar terkait pelanggaran UU ITE. Ketiganya ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya