Yusril Sebut Tindakan Sri Bintang Cs Jauh dari Makar

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • Filzah Adini Lubis - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, berpendapat tindakan yang dilakukan Sri Bintang Pamungkas beserta sejumlah rekannya, Jamran dan Rizal Kobar, masih jauh dari upaya makar.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Seperti diketahui Sri Bintang dan sekitar delapan orang lain ditangkap polisi pada Jumat, 2 Desember 2016. Sebagian dari mereka dibebaskan pada Sabtu, 3 Desember 2016. Sementara Sri Bintang, Jamran, dan Rizal Kobar tetap ditahan.

Mereka diduga hendak memanfaatkan aksi 'Bela Islam III' atau 'Aksi 212' yang diselenggarakan di Jakarta, untuk makar atau menggulingkan pemerintahan yang sah.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Yusril mengatakan, pada Pasal 87 dan Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan makar terdiri dari beberapa tahapan, yaitu pemufakatan, perencanaan, dan pelaksanaan. 

Tindakan Sri Bintang bersama 10 orang lain, yaitu mengadakan jumpa pers sehari sebelumnya di Hotel Sari Pan Pacific untuk memberi pernyataan terkait Aksi 212, atau pun tindakan lainnya, menurut Yusril, tidak termasuk tahapan makar seperti diatur KUHP.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

"Kalau ditanya pendapat saya apakah sudah memenuhi unsur makar atau tidak, kelihatannya sih sampai pelaksanaan makar masih jauh," ujar Yusril di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu, 4 Desember 2016.

Yusril mengatakan, tindakan Sri Bintang hanyalah memberi kritik pendapat terkait jalannya pemerintahan. Hal itu menurutnya wajar dilakukan. Hak menyuarakan pendapat, termasuk pendapat bernada kritikan terhadap pemerintahan, adalah hal yang dijamin oleh konstitusi Republik Indonesia sebagai negara dengan sistem demokrasi.

"Bahwa mereka itu mengadakan rapat-rapat, mengadakan pertemuan, mengkritik pemerintah, itu normal saja," ujar Yusril. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya