Ratna Sarumpaet Marah Dijadikan Tersangka Makar

Pegiat sosial Ratna Sarumpaet.
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman, menuturkan bahwa Ratna Sarumpaet heran karena ikut ditangkap atas tuduhan makar atau menjatuhkan pemerintahan. Menurutnya, Ratna tidak mengerti acara pada 1 Desember.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

"Yang jelas ada konferensi pers di mana Bu Ratna tak hadir. Jadi Bu Ratna tak mau masuk ke substansi masalah," kata Habiburokhman di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu 3 Desember 2016.

Habiburokhman menuturkan bahwa pemeriksaan kemarin baru sampai pada tahap apa alasan Ratna dituduh melanggar pasal makar. Ratna mempertanyakan indikator mana yang dilakukannya untuk makar.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

"Status tersangkanya kita tak mengerti. Minimal ada dua alat bukti. Alat bukti yang mana kita juga tak tahu. Kita mau evaluasi terhadap penetapan tersangka apakah kita mau praperadilan atau tidak," kata Habiburokhman.

Ia mengatakan Ratna marah dan tidak menerima atas penetapannya sebagai tersangka. Menurutnya, pasal 107 KUHP harus ada bukti yang cukup untuk makar. Makar juga ia nilai bentuknya harus berbentuk fisik.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

"Senjata, pasukan. Ini orang tak punya senjata, tak punya pasukan, orang tak punya massa. Cuma mengandalkan pikiran, menggulingkan bagaimana. Menggulingkan kan pakai kekuatan. Apa yang bisa mereka lakukan," kata Habiburokhman.

Sementara itu, Kuasa Hukum Rachmawati, Teguh Santosa, menilai penangkapan kliennya dan sejumlah aktivis lainnya telah menunjukkan ketidakadilan.

"Proses penangkapannya yang digrebek, yang kita sama-sama tahu mbak Rachmawati mau lari kemana?" kata Teguh di tempat yang sama.

Di sisi lain, ia mengaku prihatin lantaran dalam proses hukum Basuki Tjahja Purnama atau Ahok ada kesan masih dilindungi. Sebab, Ahok sudah jadi tersangka tapi tidak ditahan.

"Ibu Rachmawati mengatakan orang menuduh (makar) boleh saja, tapi konsen mbak Rachmawati tentang naskah asli kembali ke UUD 45 itu bukan konsen yang baru muncul," kata Teguh.

Menurutnya, sudah lebih dua dekade Rachmawati memikirkan betapa buruk dari amandemen UUD. Sehingga keinginan Rachmawati untuk mengubah konstitusi ke yang asli bukan hal yang baru.

Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menangkap sejumlah orang yang dituduh akan berbuat makar atau menggulingkan pemerintahan Jokowi. Mereka antara lain Ahmad Dhani, Eko, Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto, orang-orang itu dikenakan pasal berbeda-beda. Namun, sebagian besar adalah pasal 107 Jo pasal 110 Jo pasal 87 tentang makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup atau pidana penjara sementara selama 20 tahun. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Pada hari ini, Sabtu, 3 Desember 2016, lima orang dilepaskan. Mereka antara lain Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, dan Ahmad Dhani. Sementara lima tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan.

Kemudian, berdasarkan informasi terbaru dari Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, polisi melepas tujuh orang dan menahan tiga orang yaitu J, R, dan SBP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya