Kasus Mantan Bos PT Geo Dipa Energy Segera Disidangkan

Ilustrasi/Petugas sedang memantau aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara kasus dugaan penipuan proses tender proyek pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Patuha-Dieng senilai Rp4,5 triliun, dengan tersangka mantan Presiden Direktur PT Geo Dipa Energy (Persero), Samsudin Warsa.

Mengintip Kendala Pengembangan Potensi Panas Bumi di RI

Berkas perkara itu resmi dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 30 November 2016.

"Berkas perkara sudah dilimpahkan (oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan)," kata Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 2 Desember 2016.

PLTGU Jawa 2 Tambah Pasokan Listrik 300 MW ke Jakarta

Made menjelaskan, perkara tersebut sudah didaftarkan oleh panitera pidana dengan pendaftaran perkara nomor No 1330/Pid.B/2016/PN.Jkt.Sel. Sementara untuk majelis hakim yang akan memimpin sidang itu akan ditunjuk oleh ketua PN Jakarta Selatan, setelah berkas selesai dikaji dan dipelajari. Kemudian majelis hakim akan mengagendakan jadwal sidang perkara itu.

Pelimpahan berkas perkara itu ke PN Jakarta Selatan juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra Saptaji. "Sudah kemarin (Rabu)," ujar Chandra.

Akhir Juli Jokowi Dijadwalkan Resmikan PLTP Sarulla

Diketahui, laporan polisi terhadap Samsudin Warsa sejak 6 November 2012. Selang hampir empat tahun, jaksa menyatakan berkas berita acara pemeriksaan Samsudin Warsa telah lengkap (P21) pada 1 September 2016.

Selanjutnya, penyidik Kepolisian melimpahkan tahap dua dengan menyerahkan berkas, tersangka Samsudin Warsa dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada 25 Oktober 2016.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya