Lily Wahid Sebut Rachmawati Diperiksa dalam Kondisi Sakit

Rachmawati Soekarno Putri bersama Lily Chodijah Wahid
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Lily Chodidjah Wahid atau akrab disapa Lily Wahid, adik mantan Presiden Abdurahman Wahid mengatakan, Rachmawati Soekarnoputri diperiksa Kepolisian dalam kondisi kurang sehat.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Rachmawati sebelumnya ditangkap dan menjadi tersangka kasus dugaan makar terhadap pemerintahan.

"Gini loh, tekananan darahnya tinggi dokter polisi pun mengatakan enggak terlalu fit untuk diperiksa, tapi tetap saja diperiksa gitu loh. Padahal sudah enggak mampu kayaknya, sudah enggak sehat, sudah enggak enak, tapi masih diperiksa," kata Lily ketika dihubungi untuk menanggapi penangkapan terhadap 10 aktivis, Jumat, 2 Desember 2016.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Para aktivis itu ditangkap setelah menggelar konferensi pers di Hotel Sari Pan Pasific, dimana Lily Wahid juga terlibat di acara itu. Lily menuturkan, kondisi kesehatan anak proklamator itu dia dapatkan langsung dari Rachmawati, ketika menghubunginya. "Dari bu Rachma sendiri, telepon saya tadi," katanya.

Terkait acara di Sari Pan Pasific itu, Lily membantah, jika disebut berupaya makar dan menggulingkan pemerintahan yang sah. "Saya ikut di sana. Kita semua sama, dari Gerakan Selamatkan NKRI itu sama. Kita menuntut untuk kembali MPR menyelenggarakan sidang istimewa, dengan agenda tunggal, kembali ke UUD 45. Bukan agenda lengserkan Presiden. Enggak ada lah," katanya.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

"Semua yang hadir pada waktu itu ditangkep, tinggal saya dengan mas Gede Siriana," ujarnya menambahkan.

Dia pun belum mendapatkan alasan pihak Kepolisian menangkap Rachmawati dan sembilan orang lainnya. "Saya enggak tahu, tahu-tahu sudah kejadian tadi pagi. Kan waktu kita konferensi pers itu ada pernyataan kita. Nama saya dan Gede Siriana termasuk ada di situ kita tanda tangan juga," katanya.

Sebelumnya, Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap sepuluh orang terkait dugaan adanya pemufakatan jahat upaya makar. Saat ini, kesepuluh orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Tujuh orang yaitu Eko, Brigjen (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP tentang pemufakatan jahat.

Sementara, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa. Dan dua orang lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Kobar, dikenakan Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya