Sri Bintang Pamungkas Dituding Makar, Istrinya Siap Lawan

Ernalia Sri Bintang Pamungkas, istri dari Sri Bintang Pamungkas.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Ernalia, istri dari Sri Bintang Pamungkas, menegaskan tak akan mundur atas tudingan makar yang membuat suaminya ditangkap tadi pagi. Ia mengaku siap melawan tindakan semena-mena pemerintah kepada Sri Bintang.

Pembunuh Wanita Hamil Ditangkap, Kabur ke Lampung

"Saya melihatnya ini adu kekuatan saja antara Jokowi dan Ahok dengan rakyat. Ya kita lihat saja," katanya saat ditemui di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, tempat Sri Bintang ditahan.

Menurut Erna, apa yang dituduhkan (Makar) pada sang suami tidaklah benar. Sri Bintang, menurut dia, hanya meminta agar Undang-undang Dasar 45 yang asli berfungsi kembali.
       
"Kemudian minta sidang istimewa ke MPR untuk mencabut amanat rakyat pada Jokowi dan JK, karena terlalu banyak memasukkan orang asing. Dia mau masukin tenaga asing dari China," katanya.
        
Terkait hal itu, Ernalia pun menegaskan akan terus melakukan perlawanan hukum. "Prosesnya kita jalani, kita lawan," tegasnya.

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

Selain Sri Bintang, polisi menangkap sejumlah aktivis dan mantan petinggi TNI. Mereka adalah Ahmad Dhani, Eko, Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Racmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Jamran dan Rizal Kobar.
      
Kedelapan orang dituduhkan pasal makar di antaranya Ahmad Dhani, Eko, Brigjen (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Sri Bintang Pamungkas. Sementara dua lainnya, Jamran dan Rizal Kobar dituduh melakukan pelanggaran UU ITE.

Hingga kini, mereka masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sejumlah tim kuasa hukum pun mulai berdatangan, salah satunya Yusril Ihza Mahendra dan kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Anjing Pelacak Juga Dikerahkan Amankan Sidang Putusan Pilpres di MK, Polri Ungkap Alasannya

(ren)

Surat Izin Mengemudi atau SIM

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Polri sudah mengeluarkan aturan terbaru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, salah satunya syarat usia bikin SIM.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024