- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto turut menanggapi kabar penangkapan sejumlah aktivis jelang aksi Damai 212. Menurutnya, masalah tersebut merupakan wewenang dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Nanti, Kapolri menjelaskan garis besarnya," kata Wiranto di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Desember 2016.
Wiranto menegaskan, ia tidak memiliki wewenang dalam menjawab penangkapan itu. Bahkan, Panglima TNI pun tidak mempunyai otoritas.
"Itu domainnya polisi," tutur dia.
Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menangkap sejumlah orang yang dituduh akan berbuat makar, atau menggulingkan pemerintahan Joko Widodo. Mereka antara lain, Ahmad Dhani, Eko, Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto, orang-orang itu dikenakan pasal berbeda-beda. Namun, sebagian besar adalah pasal 107 Jo pasal 110 Jo pasal 87 tentang Makar, dengan maksud menggulingkan pemerintah, dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup, atau pidana penjara sementara selama 20 tahun. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (asp)