Bupati Kebumen Bantah Ikut Terima Suap Proyek Dispora

Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad usai menjalani pemeriksaan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Bupati Kebumen, Muhammad Yahya Fuad, enggan berkomentar banyak usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi, terkait dugaan suap pemulusan proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen. 

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Yahya tampak keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.35 WIB. Begitu keluar lobi gedung KPK, Yahya langsung menghindari awak media yang sudah menantinya untuk mengonfirmasi perihal pemeriksaan dan kasus dugaan suap ini. 

Namun, dia langsung bergegas memasuki mobil yang sudah menjemputnya, sambil menyangkal memiliki keterlibatan dalam kasus ini.

Singgung Pengembangan Suap Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Periksa Khofifah

"Enggak ada. Enggak ada," katanya seraya masuk ke mobil.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyatakan pihaknya sedang mengumpulkan bukti dugaan keterlibatan pejabat Pemerintah Kabupaten Kebumen, termasuk Bupati Kebumen terkait kasus ini. Menurut Yuyuk, ada kemungkinan pejabat Kebumen lain turut menikmati uang suap tersebut.

Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua: Saya Salah dan Minta Maaf

"Tidak tertutup SPKD lain yang terlibat terima aliran dan masih didalami kemungkinan keterlibatan Bupati," kata Yuyuk di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 30 November 2016. 

Dalam perkara ini, KPK mulanya menjerat Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo, usai operasi tangkap tangan, Sabtu, 15 Oktober 2016. 

Keduanya diduga menerima suap dari Dirut OSMA, Hartoyo, terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016.

Dari tangan kedua tersangka itu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp70 juta. Diduga uang itu merupakan bagian commitment fee sebesar Rp750 juta dari anggaran proyek yang mencapai Rp4,8 miliar. 

Terkait kasus ini, KPK pun sudah menetapkan Hartoyo sebagai tersangka pemberi suap, pada Jumat, 21 Oktober 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya