Diperiksa 2 Jam di KPK, Choel Mallarangeng Boleh Pulang

Choel Mallarangeng usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi di KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang tahun 2010-2012, kembali menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Usai menjalani pemeriksaan, Choel tak ditahan dan keluar menebar senyuman. Namun, menolak berkomentar.

"Dengan penyidik saja," ujarnya di kantor KPK, usai menjalani pemeriksaan sekitar dua jam, Kamis, 1 Desember 2016.

Bebas Murni, KPK Berharap Anas Urbaningrum Kapok Korupsi

Penjelasan diberikan pengacara Choel, Luhut Pangaribuan. Menurutnya, kliennya hari ini tidak banyak ditanyai penyidik KPK mengenai materi baru. Semua pertanyaan masih menyangkut materi pemeriksaan sebelumnya. 

"Ya biasa soal pertanyaan yang diulang-ulang banget," kata Luhut di kantor KPK.

BW Tagih Janji Anas Urbaningrum: Kapan Lu Loncat dari Monas?

Meski demikian, menurut Luhut, Choel akan kooperatif dengan KPK. Sebab pihaknya juga berharap proses penyidikan ini bisa cepat selesai, sehingga perkara Choel dapat segera disidangkan.

"Semua ingin cepat, pak Choel ingin cepat, JPU juga kan pasti. Jadi tidak ada yang mengganjal. Dari dulu pak Choel sudah kooperatif, dari awal saat uang sudah dikembalikan yang dia terima. Kemudian dia juga sudah bersaksi untuk 5-6 terdakwa kasus ini, termasuk bersaksi untuk saudara kandungnya sendiri, pak Andi Alfian Mallarangeng kan," kata Luhut.

KPK resmi menetapkan Choel sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Senin, 21 Desember 2015. 

Choel disangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya