KPK Siap Bantu Kemenhan Pulihkan Aset Korupsi Alutsista

Kementerian Pertahanan RI
Sumber :
  • Setkab.go.id

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pembelian alat utama sistem pertahanan (alutsista) yang menjerat Brigjen Teddy Hernayadi. Termasuk, memulihkan aset negara sebesar US$12 juta yang diduga dikorupsi.

Proyek Kantor Prabowo di IKN Senilai Rp 1,7 Triliun Mulai Dilelang

"Yang kami ingin bantu adalah kalau teman-teman ingin asset recovery, jadi kami akan bantu dari yang US$12 juta yang bisa kami kumpulkan berapa," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Balai Kartini, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2016.

Dalam kesempatan sama, Agus mengapresiasi putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Teddy Hernayadi. Menurut Agus, putusan tersebut menunjukkan komitmen Kemenhan dan TNI dalam upaya pemberantasan korupsi.

Hari Ke-2 Lebaran, Prabowo Keliling Kunjungi Kerabat: Jokowi, ARB, Dasco, Zulhas hingga Airlangga

"Beberapa hari yang lalu sudah ada putusan pengadilan, meskipun masih tingkat pertama. Putusan cukup berat. Ini menunjukkan komitmen Kementerian Pertahanan dan TNI, karena hukumannya sampai seumur hidup," ujarnya.

Meski demikian, Agus mengingatkan Kemenhan dan TNI tidak berhenti mengusut kasus ini. Mantan Kepala LKPP itu menyarankan agar pihak-pihak lain yang diduga terlibat ditelusuri. "Pesan kami kelihatannya masih ada yang berikutnya (yang terlibat), yang harus  di-follow up juga, jadi mohon tidak berhenti (di Teddy)," kata Agus.

Prabowo Apresiasi Patung Jenderal Sudirman yang Berdiri di Kementerian Pertahanan Jepang

Sebelumnya Ketua majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang dipimpin Brigjen TNI Deddy Suryanto memvonis Teddy dengan hukuman seumur hidup. Teddy terbukti melakukan korupsi uang negara sebesar US$12 juta.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap alusista milik TNI yang seharusnya bisa digunakan untuk menjaga NKRI," kata Ketua Majelis Hakim Brigjen Deddy Suryanto di Pengadilan Milliter Tinggi II, Jakarta, Rabu 30 November 2016.

Kasus korupsi yang dilakukan, Teddy diduga bermula saat dirinya masih berpangkat kolonel dan menjabat Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014.

Dari informasi yang dikumpulkan, Teddy menyelewengkan anggaran pembelian alusista yang berasal dari APBN 2010-2014. Anggaran tersebut di antaranya diperuntukkan untuk membeli helikopter Apache dan pesawat tempur F16.

Berdasarkan surat keputusan Panglima TNI tertanggal 31 Desember 2013, Teddy mendapat promosi sebagai Direktur Keuangan Markas Besar TNI AD dengan pangkat Brigadir Jenderal hingga sekarang.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya