Kasus Ijon, KPK Telisik Dugaan Keterlibatan Bupati Kebumen

Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Minggu (16/10/2016).
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tengah mengumpulkan bukti adanya dugaan keterlibatan Bupati Kebumen, Jawa Tengah, Muhammad Yahya Fuad, dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Tidak tertutup SPKD lain yang terlibat terima aliran dan masih didalami kemungkinan keterlibatan bupati," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 30 November 2016. 

Meski begitu, Yuyuk belum bisa membeberkan secara rinci dugaan keterlibatan sang bupati dalam kasus ini. Yang pasti, kata dia, kasus ini tidak hanya melibatkan orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Singgung Pengembangan Suap Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Periksa Khofifah

"Kami juga sedang menelusuri pihak-pihak mana saja yang terlibat dana pendidikan ini. Karena aliran uang sebenarnya ada beberapa cabang yang didalami. Pertama kepala dinas, kemudian ada keterlibatan orang-orang dekat yang tidak ada di struktur (Pemkab Kebumen)," ujarnya. 

Dalam perkara ini, KPK mulanya menjerat Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo, pascaoperasi tangkap tangan, Sabtu, 15 Oktober 2016. 

Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua: Saya Salah dan Minta Maaf

Keduanya diduga menerima suap dari Dirut OSMA, Hartoyo, berkaitan pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016.

Dari tangan dua tersangka, KPK menyita uang tunai sebesar Rp70 juta. Diduga uang itu merupakan bagian commitment fee sebesar Rp750 juta dari anggaran Rp4,8 miliar. 

Selanjutnya, KPK juga menetapkan Hartoyo sebagai tersangka pemberi suap pada Jumat, 21 Oktober 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya