Remaja Dicabuli dan Disuntik KB Biar Tak Ketahuan

ilustrasi kekerasan seks
Sumber :
  • VIVA.co.id/istimewa

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Lampung meringkus Jasimin (37), residivis kasus pencabulan anak yang pernah mendekam delapan tahun penjara di kediamannya, di Kalianda Lampung Selatan.

Polda Lampung Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni 13-15 April 2024

Lelaki yang berprofesi sebagai tukang tambal ban ini diringkus, karena dilaporkan telah mencabuli putri kandungnya sendiri, PU (14), yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama.

Dari pemeriksaan, terungkap jika Jasimin sudah melakukan perbuatan itu sejak tahun 2015 dan guna menutupi aksinya, ia kerap memaksa anaknya untuk menggunakan kontrasepsi pencegah kehamilan berupa suntik Keluarga Berencana (KB).

Komplotan Penembak Mako Polda Lampung Berhasil Ditangkap 1 Orang

"Setidaknya sudah lima kali tersangka mencabuli anaknya. Itu dilakukan sejak Juli 2015 hingga Oktober 2016," kata Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita dari Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Alfian, Rabu 30 November 2016.

Kasus pencabulan ini terungkap setelah muncul kecurigaan istri Jasimin terhadap perubahan tubuh anaknya. Ia pun menanyai korban dan kemudian terungkap bahwa Jasimin telah mencabulinya.

Bentrok Antar Kelompok Rontek, Mako Polda Lampung Ditembaki Orang Tak Dikenal

Jasimin pun dilaporkan ke kepolisian. "Tersangka membawa putrinya ke sebuah klinik untuk suntik KB," ujar Alfian.

Kini, Jasimin telah ditetapkan sebagai tersangka. Lelaki ini memang pernah dipenjara tahun 2000 selama delapan tahun atas kasus serupa. Saat itu, ia mencabuli seorang bocah keterbelakangan mental.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya