Wiranto Kritik Masyarakat Tak Sabar Ikuti Proses Hukum Ahok

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto.
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, mengkritik sikap sebagian kelompok masyarakat yang tak sabar mengikuti proses hukum atas kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur nonaktif DKI Jakarta.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Sebagian golongan masyarakat, katanya, bahkan seolah bertindak seperti pengadilan dan memvonis Ahok bersalah. Padahal, proses hukum sedang berjalan dan Ahok segera diadili lalu hakim memutuskan bersalah atau sebaliknya.

"Sekarang masalahnya masyarakat sendiri sudah ada proses pengadilan, di luar pengadilan yang sesungguhnya. Bahkan mendahului pengadilan itu, dan sudah memberikan vonis," katanya kepada wartawan usai menghadiri Anugerah Indeks Demokrasi Indonesia dan Sosialisasi Indeks Demokrasi Indonesia di Jakarta pada Rabu, 30 November 2016.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Dia mengingatkan aparat penegak hukum, Kepolisian dan Kejaksaan, telah bekerja agar kasus itu segera disidangkan. Kepolisian telah mempercepat pemeriksaan. Kejaksaan pun menyatakan berkas pemeriksaan kasus Ahok telah lengkap alias P21 sehingga tak lama lagi disidangkan.

Pemerintah, seperti disampaikan Presiden Joko Widodo, telah menunjukkan komitmennya untuk tidak mengintervensi seluruh rangkaian proses hukum itu, bahkan hingga vonis nanti. "Seperti halnya penekanan Presiden bahwa pemerintah tidak mengintervensi proses hukum yang menimpa saudara Basuki Tjahaja Purnama," katanya.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Presiden sudah menyampaikan bahwa proses hukum itu akan dilakukan dengan cepat, tegas, dan transparan. Jadi itu sudah dilaksanakan. Janji pemerintah sudah dilaksanakan," ujarnya.

Dia pun meminta semua unsur masyarakat untuk bersabar dan memperhatikan proses hukum. "Tugas kita serang adalah menunggu keputusan itu, setelah P21 (berkas pemeriksaan lengkap dan segera disidangkan)," katanya.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya