Penganiaya yang Masukkan Balita ke Kulkas Ditahan

Ilustrasi/Kekerasan terhadap anak.
Sumber :
  • www.onvsoff.com

VIVA.co.id – Polda DI Yogyakarta kini tengah menangani kasus penganiayaan balita J yang terjadi di Yogyakarta. Pelaku AC kini telah ditahan setelah lebih dari tujuh bulan melakukan penyiksaan terhadap bayi pembantunya.

Viral Remaja Aniaya Bocah di Bandung, Ngaku Keponakan Jenderal TNI

"Saat ini AC sudah kami lakukan penahanan," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Frans Tjahyono kepada tvOne, Rabu 30 November 2016.

Dia mengatakan, polisi tengah menyusun bukti permulaan yang sah. Selain itu, hasil visum terhadap balita J sudah diperoleh. Hasilnya, kata dia, sejauh ini mendukung kesaksikan sang ibu. Sementara itu, pelaku AC disebut tidak kooperatif bahkan sempat akan kabur ketika akan ditangkap polisi.

Gak Dibeliin Motor, Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Babak Belur

"Saat penangkapan, di mana saat kami menjemput, sudah berupaya melarikan diri. Dari TKP rumahnya di Jalan Parangtritis kami lakukan penangkapan di Tawangmangu, Karanganyar," kata Frans.

Dia menjelaskan, penyiksaan terhadap balita J sudah dilakukan sejak J berusia tujuh bulan hingga saat ini satu setengah tahun. Penganiayaan dilakukan antara lain dengan memasukkan J ke dalam kulkas dan mesin cuci yang baru digunakan. Tak jarang kaki J juga diikat, sehingga jemarinya tumbuh tidak sempurna.

Bule Australia Berulah di Bali, Bikin Keributan hingga Aniaya Sopir Travel

Sementara itu, ibu balita itu disebut polisi adalah pembantu yang sama sekali tidak berdaya dan takut akan ancaman AC. Hingga akhirnya dia melarikan diri dan membawa balita J.

"Ada kulkas ada mesin cuci juga kami sita," katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 351 KUHP dan Undang Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 adalah kurungan maksimal 10 tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat bahwa apabila melihat dan mengetahui perbuatan penganiayaan terhadap anak segera melaporkan kepada aparat," kata dia.

Laporan: Budi Zulkifli/tvOne DI Yogyakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya