Ditabrak, Guru Muda Perempuan Mencari Keadilan

Guru Rosita di kursi roda
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Rosita (36), seorang guru Matematika di salah satu sekolah menengah pertama atau SMP swasta di Medan, Sumatera Utara seolah tak pernah lelah berjuang mencari keadilan.

Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Nasional, Kemenag: Spirit Bawa Indonesia Menjaga Keragaman

Dengan kondisi fisik yang terbatas, akibat ditabrak yang diduga oleh anak didiknya, Rosita pun mengalami cedera parah di pinggul. Akibatnya, dia tak bisa beraktivitas normal sebagai pengajar.

Rosita meminta keadilan karena merasa diperlakukan tak adil dan sewenang oleh pihak sekolah pascadiberhentikan sebagai guru secara sepihak oleh Yayasan Sutomo pada Juni 2016.

Guru PAI Dapat THR Lebaran, Kemenag Pastikan Tidak Ada yang Tertinggal

"Sejak Juli hingga sekarang akibat diberhentikan secara sepihak, saya sudah tak menerima gaji lagi. Sampai sekarang saya juga tak dapat surat pemberhentian," kata Rosita di Jakarta, Selasa 29 November 2016.

Rosita mengaku kecewa dengan kebijakan pihak yayasan tersebut. Meski sudah 14 tahun mengabdi sebagai guru, statusnya tak pernah diangkat sebagai karyawan tetap.

Oknum Guru MI di Bojonegoro Cabuli 8 Murid, Kemenag Bentuk Satgas

Selama 14 tahun menjadi guru di Yayasan Sutomo, Rosita mengaku hanya disodorkan surat pengangkatan sebagai guru yang tiap tahunnya dibuat ulang tanpa ada kejelasan status.

"Selama mengabdi di sekolah, saya selalu melaksanakan segala tugas sebagai tenaga pendidik dengan sebaik-baiknya. Bahkan tidak pernah sekalipun saya mendapat surat peringatan dari sekolah selama ini. Belasan tahun saya berjibaku mencerdaskan anak bangsa," kata Rosita.

Namun, Rosita pun tak patah arang. Dia terus berjuang mencari keadilan terutama mengenai status pekerjaannya di Yayasan Sutomo yang selama 14 tahun tak juga diangkat jadi karyawan tetap.

"Harapan saya, saya minta penyelesaian yang adil. Kebenaran dan keadilan bisa ditegakkan untuk saya," tutur Rosita.

Sementara itu, kuasa hukum Rosita, Johan Lee Chandra mengatakan, persoalan ini sudah dibawa ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pemerintah Kota Medan.

Hasilnya, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pemkot Medan menganjurkan beberapa poin, di antaranya Yayasan Sutomo belum dapat memutuskan hubungan kerja sesuai pasal 172 UU No 13 Tahun 2003, karena Rosita sakit.

"Klien kami selalu memberi kabar saat sakit dan sakit bukan jadi alasan untuk memberhentikan seseorang. Bu Rosita ini permintaannya sederhana, dia hanya minta keadilan sesuai aturan perundangan terutama mengenai status kerjanya yang sudah 14 tahun, dan berdasar Undang Undang Ketenagakerjaan harus otomatis jadi karyawan tetap," kata Johan Lee Chandra.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya