Hotma Sitompul Mengaku Bela Kemendagri Dalam Proyek e-KTP

Pengacara Hotma Sitompul
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Pengacara senior Hotma Sitompul diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Keterangan Hotma diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sugiharto, yang saat proyek ini berjalan, merupakan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Usai diperiksa, Hotma mengakui firma hukumnya, Kantor Hukum Hotma Sitompul and Associates, pernah ditunjuk sebagai kuasa hukum Kemendagri untuk menghadapi gugatan sejumlah perusahaan terhadap konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia yang memenangkan lelang e-KTP. 

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Kan waktu konsorsium menang, lalu ada yang keberatan. Itu saja," kata Hotma di Kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 29 November 2016.

Meski begitu, Hotma enggan membeberkan lebih jauh yang diketahuinya mengenai kasus ini. Termasuk adanya dugaan penggelembungan atau mark up terkait anggaran proyek tersebut, sehingga diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Sebagai kuasa hukum, Hotma menegaskan, dia punya hak sesuai kode etik profesi advokat, untuk tak mengungkap kerja yang dilakukannya saat membela Kemendagri.

"Mana boleh pekerjaan saya dibeberkan. Tidak boleh," ujarnya.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya