Kejagung: Berkas Perkara Ahok Belum P21

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto serahkan berkas Ahok ke Jaksa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id –  Badan Reserse Kriminal Polri masih menunggu berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Bila berkasnya rampung, proses hukum selanjutnya di pengadilan bisa langsung berlanjut.

"Kaitan berkas perkara proses P21 (dinyatakan lengkap) kami tunggu penyampaian Kejaksaan Agung," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Boy Rali Amar di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 29 November 2016.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Keamanan Kejaksaan Agung, Muhamad Rum mengatakan, tim JPU masih melakukan penelitian berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok.

"Masih diteliti sampai saat ini masih belum P21 (belum dinyatakan lengkap)," kata Muhamad Rum.

Pada Jumat, 25 November 2016, jajaran penyidik dari Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ke JPU Kejaksaan Agung. Berkas yang diserahkan sebanyak tiga bundel yang terdiri dari 826 halaman.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama surat Al-Maidah ayat 51 oleh Bareskrim Polri, dan dijerat dengan Pasal 156a KuHP tentang Penistaan Agama.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

(mus)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022