Cegah Pungli, Ditjen Pajak dan Bea Cukai Diminta Transparan

Meningkatnya Pelayanan Bea Cukai, Dorong Naiknya Peringkat Kemudahan Berbisnis
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi XI DPR, Achmad Hafisz Tohir, berharap Kementerian Keuangan perlu mengkaji stuktur organisasi di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Hal ini terjadi terkait adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh pegawai.

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

"Selain itu, perlu pemanfaatan sistem IT yang bisa memotong potensi penyimpangan dan efisiensi pelayanan," kata Hafisz di Jakarta, Selasa, 29 November 2016.

Ia menjelaskan, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai merupakan jantung untuk mengatur ekonomi terkait fiskal. Karena itu, dua instansi tersebut tidak hanya mengurusi masalah penerimaan negara.

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

"Harus memompa kegiatan ekonomi sesuai dengan arah kebijakan fiskal. Insentif fiskal kerap disusun pemerintah untuk mendorong investasi agar target pertumbuhan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja tercapai. Hal yang sama juga berlaku dengan bea cukai. Jadi dua duanya harus di reformasi," kata dia.

Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menambah selain persoalan pungli, ada hal lain yang harusnya dicermati yakni unsur penerimaan negara dari target Bea Cukai harus dievaluasi menyeluruh.

KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus Pungli

Selain itu, kata dia, Kementerian Keuangan perlu melakukan pembenahan penerimaan negara. Hal ini untuk membuat penerimaan negara menjadi transparan. Ia membandingkan penerimaan negara dari target kedua institusi di bawah Kemenkeu tersebut.

"Karena sistem penerimaan negara berbasis asumsi, kalau asumsi penerimaan itu bisa lebih dan kurang. Kalau tidak korupsi bisa bertambah (penerimaan-red), kalau korupsi berkurang," ucap dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas praktik tidak etis yang dilakukan oleh pegawainya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat, pada Senin 28 November 2016.

“Izinkan saya memohon maaf atas kejadian OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujar Ken, di gedung parlemen Jakarta.

Seperti diketahui, Handang Soekarno, kepala sub Direktorat Bukti Permulaan DJP, beberapa waktu yang lalu tertangkap basah oleh KPK karena menerima suap dari seorang wajib pajak badan, untuk melenyapkan tunggakan pajak yang dimiliki.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya