Polda Jateng Ingatkan Aturan Transportasi Jelang 2 Desember

Gubenur Jawa Tengah, Kepala Polda Jawa Tengah, dan Panglima Kodam Diponegoro dalam apel pasukan menjelang demonstrasi 2 Desember di Semarang pada Senin, 28 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menerbitkan maklumat untuk merespons aksi demonstrasi pada 2 Desember 2016. Salah satu poin penting dalam maklumat itu adalah imbauan bagi peserta aksi serta pemberian sanksi pidana bagi fasilitator transportasi yang melanggar ketentuan hukum.

Momen Haru Irjen Ahmad Luthfi Lebaran Bareng Anggota: Ini Operasi Ketupat Terakhir Saya

Maklumat itu berisi lima poin yang dibacakan langsung Kepala Polda Jateng, Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono, dalam Apel Konsolidasi Kebhinnekaan di Lapangan Simpang Lima Semarang, pada Senin, 28 November 2016.

"Masyarakat Jawa Tengah agar menyampaikan pendapat di muka umum agar dilaksanakan di kabupaten/kota masing-masing," kata Condro.

Heboh Pemuda di Demak Rusak Jembatan Agar Truk Bisa Lewat, Polda Jateng Angkat Bicara

Aksi demonstrasi itu dibatasi mulai pukul 06.00 WIB dan harus berakhir pukul 18.00 WIB sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Polisi meminta agar penyampaian pendapat tidak mengganggu ketertiban umum dan menjaga persatuan bangsa.

"Peserta aksi juga dilarang membawa senjata api, senjata tajam serta benda lain yang membahayakan diri maupun orang lain yang di atur Undang-Undang," kata Condro.

Polda Jateng Berlakukan One Way di Jalur Tol Cipali hingga Semarang-Batang

Mengenai sarana transportasi angkutan umum, Condro dalam maklumatnya meminta agar sesuai trayek dan peruntukannya. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pemberian fasilitas, sarana dan prasarana dalam menyampaikan pendapat di muka umum atau demonstrasi yang menimbulkan tindak pidana akan dikenai sanksi sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku," kata mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu.

Dalam kesempatan yang sama, Panglima Kodam IV/Diponegoro, Mayor Jenderal Jaswandi, menyatakan bahwa TNI dan Polri telah solid berkonsolidasi untuk mengantisipasi demonstrasi pada 2 Desember 2016. Dia menjamin demonstrasi itu tidak akan mengganggu keamanan di wilayahnya.

Gubernur Ganjar Pranowo pun mengingatkan TNI maupun Polri bisa menegakkan aturan sesuai ketentuan saat aksi demonstrasi serentak. Menurutnya, apel pasukan itu positif untuk menjaga kebhinnekaan demi kemakmuran rakyat serta menuju cita-cita proklamasi.

"Kita harus tegakkan tanpa ragu, tanpa pandang bulu, karena pasukan tak boleh ragu. Karena di tangan kitalah Indonesia akan bersatu," kata Gubernur di hadapan ratusan peserta apel siang itu.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya