Rizieq Shihab Akan Salami Pengunjuk Rasa 2 Desember

Rizieq Shihab
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVA.co.id - Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Rizieq Shihab, bertemu Kepala Polri, Jenderal Polisi Tito Karnavian, di kantor MUI di Jakarta pada Senin, 28 November 2016. Hadir juga Ketua MUI, Ma'ruf Amin, dalam kesempatan itu.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Rizieq mengumumkan beberapa hasil kesepakatannya dengan Tito Karnavian dan Ma'ruf Amin tentang rencana demonstrasi besar-besaran bertajuk Aksi Bela Islam III di Jakarta pada Jumat, 2 Desember 2016. Unjuk rasa itu tetap digelar tapi lokasinya diubah: tidak di Bundaran HI namun dipindahkan ke Lapangan Monas (Monumen Nasional).

Rangkaian kegiatan demonstrasi yang diklaim bakal berlangsung damai dan tertib itu berupa aksi gelar sajadah, doa bersama, tausiyah para ulama, dan diakhiri salat Jumat berjamaah di Lapangan Monas. Kegiatan diperkirakan selesai pada pukul satu siang.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Rizieq dan sejumlah petinggi GNPF MUI diagendakan menyapa sekaligus menyalami para pengunjuk rasa setelah salat Jumat saat mereka hendak pulang ke daerah masing-masing. Upaya itu sekaligus untuk melepas massa demonstran sehingga mengakhiri unjuk rasa dengan tertib.

"Akan ada pimpinan GNPF MUI menyapa agar mereka pulang dengan tertib. (demonstrasi) ini akan memerlukan waktu, karena itu cukup sampai (salat) Jumat saja. Kalau sore, sulit, karena akan datang gelap," kata Rizieq didampingi Tito Karnavian dan Ma'ruf Amin.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Pemimpin Front Pembela Islam itu menjamin Aksi Bela Islam III berlangsung damai dan tertib serta tanpa kericuhan. Tuntutannya sama, yakni mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dan mengadili Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur nonaktif DKI Jakarta, atas kasus penistaan agama.

"Aksi ibadah gelar sajadah (pada Jumat, 2 Desember 2016), tanpa mengubah tujuan aksi sebelumnya, yaitu tegakkan hukum dan keadilan, dan (tersangka) penista agama (Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok) ditahan," katanya.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022