- VIVA.co.id/ Agus Rahmat
VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengemukakan, aksi Bela Islam III akan digelar di Silang Monas, Jakarta Pusat, pada 2 Desember 2016. Hal itu diungkapkan Tito setelah bertemu dengan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPFMUI), di kantor MUI, Jakarta, Senin, 28 November 2016.
Kegiatan dilakukan dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Aksi akan dilakukan dalam bentuk kegiatan keagamaan seperti zikir, tauziah, dan salat Jumat bersama. "Ini (kegiatan di Monas) tidak melanggar hukum karena tidak mengganggu ketertiban," ujarnya.
Menurut Tito, awalnya para peserta aksi akan melakukan kegiatan zikir, tauziah dan salat Jumat di Jalan Thamrin-Sudirman, Jakarta. Namun, kepolisian menyampaikan sejumlah argumen berdasarkan aturan hukum jika salat dilakukan di jalan. Aturan itu berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pada Pasal 6 undang-undang tersebut menyebutkan unjuk rasa tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain. Kemudian, pada Pasal 15 undang-undang itu disebutkan bahwa jika pasal 6 dilanggar maka kegiatan unjuk rasa dapat dibubarkan.
Kegiatan salat di jalan, kata Tito, selain mengganggu ketertiban umum juga bisa menimbulkan preseden buruk untuk unjuk rasa berikutnya dengan modus yang sama dari elemen tertentu. "Bayangkan jika setiap kegiatan keagamaan dilakukan di jalan," ujarnya.
(ren)