Dua Penghina Gus Mus Sulit Dipidana

Dua penghina Gus Mus, masing-masing Pandu Wijaya dan Bahtiar Prasojo tertunduk malu saat meminta maaf ke Gus Mus di Pondok Pesantren Raudhatul Thalibin Leteh Rembang, Jumat (25/11/2016).
Sumber :
  • VIVA.co.id/istimewa

VIVA.co.id – Staf Ahli Bidang Hukum, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto, mengatakan apa yang dilakukan oleh Pandu Wijaya dan Bahtiar Prasojo yang menghina ulama Nahdlatul Ulama, KH Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus, tidak bisa dikenakan tindak pindana.

NU Jatim Usulkan 9 Anggota Ahwa, Ada Gus Mus dan Ma’ruf Amin

Namun, Henri mengungkapkan, orang yang menghina di media sosial tersebut melanggar etika, di mana ancamannya hanya berupa sanksi sosial. “Kecuali dia (pelaku) bilang kalau Gus Mus itu terima duit, itu kena (hukuman pidana),” ucap Henri usai diskusi bertemakan “Telekomunikasi, Medsos, dan Kita” di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu, 26 November 2016.

Jadi, lanjut Henri, apabila ada yang menyerang satu pihak karena berpendapat, maka itu boleh dilakukan, di mana itu bagian dari kebebasan berpendapat masyarakat. Dengan demikian, mengkritisi dengan kata-kata kasar dari sisi hukum, yang itu bukan bagian dari pencemaran nama baik atau fitnah, maka akan lolos dari hukum pidana.

Gus Mus: Tak Usah Bicara Politik di Kantor NU

“Kalau bilang Gus Mus bodoh, enggak masuk akal, itu bagian dari kebebasan berpendapat, cuma melanggar etika dan dia bisa kena sanksi sosial. Sanksi sosialnya, ya bisa digeruduk sama NU,” tambah dia.

Tetapi, beda ceritanya apabila ada orang yang menyerang satu pihak dengan unsur ancaman, maka hal itu sudah melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 28. “Cyber bullying khusus bukan umum yang dilarang UU ITE Pasal 29 yang sudah mengancam, menakut-nakuti, bikin stres, sampai tekanan psikis, itu yang dilarang. Itu banyak terjadi di luar negeri dan sekarang mulai banyak di Indonesia juga,” imbuh Henri.

Gus Mus 'Cuek' soal Heboh Puisinya yang Dibacakan Ganjar

Selanjutnya: Pangkal masalah...

Pangkal masalah

Sebelumnya, Pandu Wijaya mengomentari cuitan Gus Mus terkait rencana salat Jumat yang akan digelar pada aksi demonstrasi 2 Desember mendatang. Dalam cuitannya dalam tujuh bagian, Gus Mus tampak mengkritik rencana salat Jumat di jalan raya pada aksi Bela Islam jilid III itu.

1. Aku dengar kabar di ibu kota akan ada Jum'atan di jalan raya. Mudah2an tidak benar.

2. Kalau benar, wah dalam sejarah Islam sejak zaman Rasulullah SAW baru kali ini ada BID'AH sedemikian besar. Dunia Islam pasti heran.

3. Kalau benar, apakah dalil Quran dan Hadisnya? Apakah Rasulullah SAW, para sahabat, dan tãbi’iin pernah melakukannya atau membolehkannya?

4. Kalau benar, apakah salat TAHIYYATAL MASJID diganti salat TAHIYYATAT THÃRIQ atau TAHIYYATASY SYARI’?

5. Kalau kabar itu benar, kepada saudara2ku muslim yg percaya bahwa aku tdk punya kepentingan politik apa pun, kuhimbau untuk memikirkan hal

6. Ini dg pikiran jernih. Setelah itu silakan anda bebas utk melakukan pilihan anda. Aku hanya merasa bertanggungjawab mengasihi saudaraku.

7. In uriidu illal ishlãha mãs tatha’tu wamã taufiiqii illa biLlãhil ‘Aliyyil ‘Azhiim…

Namun, saat Gus Mus berkicau pada pernyataan nomor dua, Pandu langsung mengomentarinya dengan kata-kata pedas. Melalui akun @panduwijaya, dia menimpali demikian: @gusmusgusmu Dulu gk ada aspal gus di padang pasir, wahyu pertama tentang shalat jumat jga saat Rasulullah hijarh ke madinah. Bid'ah Ndasmu!

Sontak kata-kata kasar tersebut langsung mendapat respons banyak pengguna Twitter lainnya. Mereka mengecam keras karena di dalamnya terdapat kata-kata kasar: Bid'ah Ndasmu! Sejak mendapat kecaman yang sangat luas, cuitan @panduwijaya tersebut langsung dihapus.

Sementara Bahtiar Prasojo sebelumnya dianggap menghina Gus Mus melalui akun Facebooknya. Sembari menyertakan sebuah tautan berita salah satu media online, ia menulis perkataan yang bernada menghina Gus Mus.

“Orang Kayak Gini Pantesan Punya Mantu Model2 Ulil Abshar Abdalla (Aktivis JIL). Tukang Sindir kayak Gini Dipanggil Kyai, Ulama, Gus?”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya