Ditanya Tak Undang SBY, Ini Reaksi Antasari Azhar

Antasari Azhar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA.co.id – Dalam acara syukuran pembebasan bersyarat pada Sabtu, 26 November 2016, Antasari Azhar mengundang sejumlah senior di Kejaksaan Agung dan beberapa kolega lainnya.

Kekuatan SBY dan Ancaman Anas-Moeldoko

Salah satu tamu penting yang diundang dalam acara syukurannya tersebut adalah Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK). JK diundang karena pernah membesuknya di penjara dan memberikan dukungan kepadanya.

Kendati demikian, Presiden Republik Indonesia keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak mendapat undangan acara ini. Ketika ditanyakan mengenai hal itu, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu enggan mengungkapkan alasannya.

Kesal dengan PSI, Demokrat Minta Jangan Seret SBY

"Kenapa itu ditanyakan? Janganlah saya dibenturkan dengan itu, tidak ada masalah saya dengan SBY," kata Antasari di Hotel Grand Zuri, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu, 26 November 2016.

Antasari hanya menjelaskan bahwa orang-orang yang diundang adalah yang punya kedekatan secara pribadi dengannya. Mereka adalah orang yang telah mendukung dan peduli saat dia terpuruk.

Demokrat Klaim Rakyat Rindu Keberhasilan Era SBY

"Ya kedekatan personal, nurani. Artinya, dia peduli ketika saya di dalam (penjara), dia support," ujarnya.

Seperti diketahui, Antasari Azhar sebelumnya divonis atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada pria kelahiran Pangkal Pinang, 62 tahun silam itu.

Antasari dinyatakan bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016. Dia telah menjalani 2/3 hukuman dari vonis keseluruhan 18 tahun penjara. Antasari telah menjalani hukuman fisik selama tujuh tahun enam bulan kurungan, ditambah remisi enam tahun enam bulan.

Dengan demikian, Antasari sudah menjalani masa hukuman 12 tahun dipotong remisi. Antasari berhak atas bebas bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukumannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya