Gelar Syukuran, Antasari Azhar Tak Undang SBY

Antasari Azhar dan Susilo Bambang Yudhoyono saat bertemu beberapa tahun silam.
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVA.co.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menggelar syukuran atas pembebasan bersyarat yang telah diterimanya beberapa waktu lalu. Acara digelar di Hotel Grand Zuri, Serpong, Tangerang, Selatan, Sabtu 26 November 2016.

Sulit Berkemih Hingga Ejakulasi Darah Tanda Kanker Prostat

Syukuran ini mengundang senior-senior Antasari di Korps Kejaksaan, kolega-koleganya dan khususnya orang-orang yang pernah membesuknya saat di penjara. Karena itulah Wakil Presiden Jusuf Kalla juga turut diundang.

"Pak Jusuf Kalla, Wapres sudah konfirmasi kehadirannya pada acara syukuran bebasnya Antasari Azhar hari ini," kata kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman kepada VIVA.co.id.

SBY Akan Jalani Pengobatan Kanker, Dijadwalkan Tiba di AS Kamis Pagi

Namun Antasari tidak ingin mengundang Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Boyamin, saat Antasari di penjara, SBY tidak pernah membesuknya dan tidak memperlihatkan rasa prihatinnya sama sekali.

"Tidak undang, karena kami menyadari kesibukan beliau, karena terbukti pada saat Pak Antasari masuk penjara, SBY tidak memberikan statement prihatin, dan juga tidak sempat besuk dalam penjara," terang Boyamin.

Usai Operasi, SBY Mau Isi Waktu Masa Pemulihan dengan Melukis

Seperti diketahui, Antasari Azhar sebelumnya divonis atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada pria kelahiran Pangkal Pinang 62 tahun silam itu.

Antasari dinyatakan bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016. Ia telah menjalani 2/3 hukuman dari vonis keseluruhan 18 tahun penjara. Antasari telah menjalani hukuman fisik selama 7 tahun enam bulan kurungan, ditambah remisi 4 tahun enam bulan.

Dengan demikian, Antasari sudah menjalani masa hukuman 12 tahun dipotong remisi. Antasari berhak atas bebas bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukuman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya