Perusahaan Bus Fasilitasi Demo 2 Desember Akan Disanksi

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono.
Sumber :
  • VIVAnews / Siti Ruqoyah

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengimbau warganya tidak ikut dalam demonstrasi di Jakarta pada 2 Desember 2016. Polisi bahkan akan menyanksi pihak-pihak tertentu yang sengaja memfasilitasi peserta unjuk rasa yang melanggar hukum.

Momen Haru Irjen Ahmad Luthfi Lebaran Bareng Anggota: Ini Operasi Ketupat Terakhir Saya

"Bagi pihak-pihak yang memberikan fasilitas unjuk rasa (ke Jakarta) dan nanti berujung pada pelanggaran hukum, tentunya kami akan lakukan tindakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku," kata Kepala Polda Jateng, Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono, di Semarang pada Jumat, 25 November 2016.

Pihak yang dimaksud itu, kata Condro, siapa pun yang memfasilitasi aksi demonstrasi, termasuk perusahaan bus yang mengangkut peserta aksi ke Ibu Kota. Polda Jateng tengah berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) setempat terkait masalah itu.

Heboh Pemuda di Demak Rusak Jembatan Agar Truk Bisa Lewat, Polda Jateng Angkat Bicara

"Maka ini harus diperhitungkan. Dirlantas (Direktur Lalu Lintas) Polda juga sudah komunikasi dengan Organda. Nanti kami lakukan gelar, mereka kami undang," katanya.

Mengenai aksi 2 Desember, Condro menyebut Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya belum menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Merujuk tidak adanya STTP, aksi demonstrasi itu tidak diperkenankan.

Polda Jateng Berlakukan One Way di Jalur Tol Cipali hingga Semarang-Batang

"Kalau tidak mengeluarkan STTP, (Polda Metro Jaya) pasti melarang. Kalau lokasi yang tidak diperuntukkan untuk demo, ya, pasti dilarang," ujarnya.

Polda Jateng juga akan menerbitkan maklumat atau imbauan agar warganya tak berunjuk rasa di Jakarta. Soalnya hal itu berpotensi menimbulkan perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa.

Maklumat Polda juga akan meminta warga Jateng untuk menyampaikan aspirasi seputar proses hukum kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di kabupaten/kota saja.

"Perlu ditekankan bahwa kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama sudah diposes dengan penetapan tersangka. Insya Allah Mabes Polri komitmen melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan proses itu telah berjalan," ujar mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya