Jaksa Kejati Jatim Resmi Jadi Tersangka Suap Rp1,5 Miliar

Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.
Sumber :
  • Tudji Martudji/Surabaya

VIVA.co.id - Oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berinisial AF yang ditangkap tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) resmi ditetapkan sebagai tersangka suap dalam penanganan perkara korupsi pengalihan lahan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kasus itu ditangani Kejaksaan Agung.

Haris Azhar dan Fatia KontraS Tidak Ditahan Kejaksaan, Ini Alasannya

"AF sudah ditetapkan tersangka. Bukti perbuatan pidananya sudah ada, cuma masih didalami apakah diberlakukan (sangkaan) pemerasan atau penyuapan," kata Wakil Kepala Kejati Jatim, Rudi Prabowo Ali di kantornya, Surabaya pada Jumat, 25 November 2016.

Si pemberi suap, AM, masih berstatus saksi. Dia menegaskan, bahwa jaksa AF bermain sendiri dalam melakukan suap, tanpa melibatkan anggota tim lain dalam penanganan korupsi lahan di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep. "AF mengaku main sendiri," ujar Rudi.

Lagi, Polda Jatim Serahkan Berkas Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan

Dia menjelaskan, selain ancaman pidana penjara, AF juga terancam menerima sanksi dari pengawasan institusi Kejaksaan. Sanksinya bergantung hasil pemeriksaan bagian pengawasan. "Meski kasusnya ditangani internal Kejaksaan, kami pastikan profesional," ujarnya.

AF dan AM ditahan serta diperiksa di Kejagung, Jakarta. Barang bukti berupa uang Rp1,5 miliar yang diterima AF dan AM disita. Uang itu diduga diterima AF agar tidak meningkatkan status AM dari saksi menjadi tersangka. Informasi diperoleh VIVA.co.id, AM adalah pembeli lahan yang dialihkan BPN Sumenep dari aset negara menjadi milik AM selaku pihak swasta.

Jaksa Cantik Mia Amiati Resmi Jabat Kajati Jatim

Pada Rabu, 23 November 2016, AF ditangkap tangan tim Saber Pungli Kejaksaan Agung di sekitar kantor Kejati Jatim, beberapa jam setelah mengikuti sidang praperadilan Dahlan Iskan. Disita pula pemberi suap dan barang bukti uang Rp1,5 miliar.

Suap ditengarai berkaitan perkara penanganan kasus korupsi pengalihan 14 bidang tanah kas desa di Kalimook, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni oknum PNS Kantor Pertanahan Sumenep, WS, dan Kepala Desa Kalimook, MR. Jaksa AF salah satu penyidik kasus itu.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya