Kejagung akan Selesaikan Berkas Ahok Kurang dari 2 Minggu

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id - Jaksa Agung Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, berjanji akan segera menyelesaikan berkas perkara kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama. Menurut Noor, berdasarkan aturan di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mereka memiliki waktu dua minggu.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Tapi dengan keseriusan kami, kami akan segera ambil sikap. Saya enggak berapa hari, tapi segera mungkin. Enggak harus sebut besok atau lusa, yakinlah kami serius," kata Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 25 November 2016.

Noor menuturkan bahwa institusinya sudah menerima berkas perkara Ahok sebanyak 3 bundel dan setebal 826 halaman dari Bareskrim Polri pada hari ini.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Seperti telah saksikan bersama, baru saja telah menerima berkas perkara Basuki Tjahaja Purnama," ujarnya.

Bahkan, Noor sendiri telah menunjuk sebanyak 13 jaksa untuk melakukan penelitian berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

"Kami sudah menunjuk jaksa peniliti sebanyak 13 orang yang ditunjuk. 10 orang dari Kejaksaan Agung, 2 orang dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan 1 orang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," tutur Noor.

Bareskrim Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama melalui gelar perkara yang dilakukan secara terbuka terbatas. Ahok pun dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022