- VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA.co.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, bahwa penyidik sudah menyerahkan berkas perkara Basuki Tjahaja Purnama ke Kejaksaan Agung pada hari ini, Jumat, 25 November 2016. Menurut Tito, kasus itu tak lama lagi akan masuk ke pengadilan.
"Insya Allah Minggu depan bisa P21. Artinya berkas lengkap," kata Tito saat menggelar istigasah di Masjid Raya Al-Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Jumat, 25 November 2016.
Menurut mantan Kapolres Serang dan Kapolda Metro Jaya itu, penyerahan berkas dilakukan oleh jajarannya pada pukul 10.00 WIB. Jika telah dinyatakan lengkap, maka tersangka bersama barang buktinya segera diserahkan ke Kejagung untuk disidangkan.
"Setelah itu tugas Polri selesai dan tugas Kejaksaan melaksanakan persidangan secara terbuka. Jangan kita mengganggu dikaitkan latar belakangnya yang beragama lain," ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama melalui gelar perkara yang dilakukan secara terbuka terbatas. Ahok pun dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
(mus)