Rohadi Keberatan Uang Rp700 Juta Disita KPK

Panitera Pengadian Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, keberatan bila uang Rp700 juta yang ditemukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan dirampas untuk menjadi alat bukti perkara lain.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

Rohadi lantas meminta kepada majelis hakim agar uang itu dikembalikan kepadanya. Sebab, klaim Rohadi, uang itu tidak terkait dengan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

"Kami mohon uang Rp700 juta dikembalikan. Kami keberatan jika uang tersebut disita untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain," kata Rohadi melalui penasihat hukumnya Farida di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 24 November 2016.

KPK Amankan ASN Sidoarjo Saat OTT Dugaan Korupsi Hari Ini, Siapa Dia?

Menurut Farida, berdasarkan keterangan Rohadi, uang tersebut merupakan pinjaman dari pengacara bernama Petrus Selestinus. Uang itu rencananya akan digunakan Rohadi untuk membeli keperluan alat-alat di rumah sakit milik Rohadi yang berada di Indramayu.

Hal tersebut, kata Farida juga diperkuat keterangan Sareh Wiyono, mantan ketua PN Jakarta Utara yang kini menjadi anggota DPR RI. Sareh juga membenarkan pinjaman itu saat bersaksi untuk Rohadi di Pengadilan Tipikor.

KPK OTT di Sidoarjo soal Pemotongan Isentif Pajak, 10 Orang Termasuk ASN Diamankan

Selain itu, kata Farida, peminjaman uang kepada Petrus atas rekomendasi Sareh. "Kami juga memiliki bukti kwitansi peminjaman uang ini. Bagaimana pun, uang itu adalah pinjaman yang memang harus dikembalikan," kata Farida.

Sebelumnya, jaksa penuntut KPK meminta hakim untuk menyatakan uang Rp700 juta yang ditemukan di mobil Rohadi saat Operasi Tangkap Tangan, tetap disita. Rencananya, uang akan dijadikan barang bukti untuk perkara pencucian uang yang melibatkan Rohadi.

"Meski di persidangan terdakwa mengatakan uang itu tak ada kaitan, atau pinjaman dari Sareh Wiyono, terdakwa tidak bisa memberikan alat bukti sah berupa kwitansi atau perjanjian pinjaman uang," ujar jaksa penuntut KPK saat membaca surat tuntutan, pekan lalu.

Alasan lain mengapa uang tersebut patut disita, menurut jaksa KPK, Rohadi dalam persidangan mengakui bahwa perbuatan menerima suap terkait pengurusan perkara seperti yang didakwakan kepadanya tidak hanya terjadi kali ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya