Tolak Aset Disita, Nazaruddin Ajukan Gugatan

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet dan Pencucian Uang, Muhammad Nazaruddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Mantan anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, menggugat pengadilan atas  perampasan hartanya yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang.

Indonesia Jadi Anggota Penuh Satgas Aksi Keuangan di FATF, Ini Tujuannya

Gugatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu diwakili oleh Direktur Utama PT Rajawali Kencana Abadi Sukmawati Rachman dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Yang bersangkutan (Nazar) merasa keberatan atas asetnya yang dirampas, sehingga mengajukan surat keberatan ke pengadilan," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moch Takdir Subhan, Kamis, 24 November 2016.

Jokowi Sempat Malu karena Indonesia Belum Jadi Anggota Penuh FATF

Gugatan yang diajukan Rachmawati berdasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada tanggal 15 Juni 2016.

Untuk diketahui, dalam putusan perkara tersebut, majelis hakim memerintahkan agar barang bukti berupa Nomor 1027 berupa satu unit tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Warung Buncit Raya Nomor 21 dan 26 RT 006, RW 03, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, beserta dengan dokumen kepemilikan aset, dirampas untuk negara.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis juga Dijerat Pasal TPPU

Nazar sendiri divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, karena terbukti menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.

Saat menerima gratifikasi, Nazar masih berstatus sebagai anggota DPR RI. Suami Neneng Sri Wahyuni tersebut juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Group yang berubah nama menjadi Permai Group.

Nazaruddin dalam kasusnya juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan yang uangnya diperoleh dari hasil korupsi.

Pembelian sejumlah saham yang dilakukan Nazaruddin dilakukan melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Group, kelompok perusahaan milik Nazar.

Berdasarkan surat dakwaan, sumber penerimaan uang Permai Group berasal dari fee dari pihak lain atas jasanya mengupayakan sejumlah proyek yang anggarannya dibiayai pemerintah.

Dari uang tersebut, salah satunya Nazaruddin membeli saham PT Garuda Indonesia sekitar tahun 2011, dengan menggunakan anak perusahaan Permai Gruop.

Majelis Hakim akhirnya memutuskan sebagian harta milik Nazaruddin, dirampas untuk negara. Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo memperkirakan, harta Nazaruddin yang dirampas untuk negara jumlahnya sekitar Rp550 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya