Konsorsium e-KTP Hutang US$90 Juta, Kemendagri Kena Getahnya

Petugas merekam data identitas warga pada pembuatan e-KTP di Kelurahan Palmerah, Jakarta, Kamis (25/8/2016)/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Pemerintah Indonesia dianggap memiliki hutang US$ 90 juta kepada perusahaan asal Amerika Serikat PT Biomorf yang disubkontrak oleh konsorsium pemenang tender Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) PT Quadra.

Saksi-saksi Penting Kasus E-KTP Tercecer Bicara di ILC tvOne

"Perusahaan pemenang tender yang sudah selesai kontraknya, menagih ke saya US$90 juta. Kalau Anda (Kemendagri) mau bayar, semua perangkatnya akan kami kasih ke Kemendagri," ujar Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Kamis 24 November 2016.

Tjahjo pun menegaskan, bahwa pemerintah tidak akan membayar satu rupiah pun kepada perusahaan tersebut. Sebab, pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menganggarkan hal tersebut.

Komisi II Curiga, 805 Ribu E-KTP Invalid Tak Dimusnahkan

"Saya enggak mau bayar. Satu sen pun. Kok sekarang diminta anggarkan kembali, enggak bisa dong, malah bisa masuk penjara," kata Tjahjo.

Meski, kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut, data kependudukan tersebut masih tersimpan di perusahaan asing pemenang tender e-KTP yang ada di luar negeri dan rawan disalahgunakan.

E-KTP Tercecer, Polisi: Kemendagri Teledor Pilih Ekspedisi

"Kami tetap diminta bayar, namanya perusahaan sudah pegang kontrak. Business is business. Wajar saja. Ini perjanjian internasional. Kami juga sudah punya copy datanya, kami update terus. Itu langkah pengamanan kami," ujar Tjahjo.

Masalah itu kata Tjahjo, saat ini sedang diurus Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan lembaga antirasuah itu juga telah mengirimkan tim ke luar negeri, mengusut masalah hutang ini.

"Kami rapikan di dalam dan cari solusi supaya bisa ada, bukan uang negara, namun bisa melunasi hutang Kemendagri. Walau sudah konsorsium, namun itu program kami. Saya tanggung jawab kepada perusahaan asing itu," ujar dia.

"Saya enggak bisa ajukan surat kepada Menteri Keuangan, enggak boleh. Sebab anggaran sudah dibayarkan. Saya lagi cari celah bagaimana. Kalau 90 juta gotong royong bisa, kalau US$90 juta, kurs rupiah 13 ribu bisa 1 trilun lebih," ujarnya menambahkan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, bahwa pihaknya tidak memiliki kontrak subkontraktor. Kemendagri kata dia, hanya memiliki kontrak dengan konsorsium.

"Kami tidak punya kontrak dengan subkontraktor. Dulu hanya kontrak dengan konsorsium," ujar Zudan saat dihubungi.

Menurutnya, semua kewajiban Kemendagri telah dituntaskan kepada konsorsium. Karena itu, sudah seharusnya konsorsium lah yang melunasi perusahaan subkontraktor jika dinilai masih berhutang.

"Semua tanggungan Kemendagri sudah dibayarkan kepada konsorsium. Sudah lunas. Mungkin dari konsorsium yang belum tuntas urusannya dengan subkontraktor itu. Sekarang konsorsiumnya kan sudah bubar. KPK juga tidak mengizinkan kami membayar itu.”

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya