Jaksa Agung: Jaksa Kejati Jatim Ditangkap plus Uang Rp1,5 M

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, membenarkan kabar penangkapan seorang oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) karena disangka menerima suap di Surabaya pada Rabu, 23 November 2016.

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

"Tadi malam, kami telah menangkap salah seorang jaksa Kejati yang berinisial AF," kata Jaksa Agung kepada wartawan usai menghadiri Rapat Kerja Nasional Kejaksaan di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 24 November 2016.

Kejaksaan masih menyelidiki kasus dugaan suap itu, termasuk soal motif dan peran si oknum jaksa. Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kejaksaan yang menangkap jaksa AF menyita uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar.

KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus Pungli

"Kami sudah mengamankan barang bukti milik AF berupa uang sebesar satu koma lima miliar rupiah," kata Jaksa Agung.

Dia menepis kabar yang menyebut dugaan suap itu berkaitan dengan kasus hukum Dahlan Iskan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, yang diusut Kejati Jatim. Kasusnya adalah seputar penjualan tanah di Jawa Timur. Namun tak dijelaskan detail lokasi tanah maupun nilai penjualannya.

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

Jaksa Agung juga menolak menyebut orang yang diduga menyuap oknum jaksa itu. Penyidik Kejaksaan sudah mengetahui identitas orang itu serta alamat rumahnya dan segera dipanggil untuk diperiksa.

(ase)

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat sebanyak 66 pegawai rutan KPK yang terlibat dugaan pungutan liar (pungli)

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024