Berkas Lengkap, Ramadhan Pohan Segera Diadili

Ramadhan Pohan
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan berkas perkara milik Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Ramadhan Pohan sudah lengkap atau P21 atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp15,3 miliar.

Politikus Demokrat Ramadhan Pohan Ditahan di Lapas Tanjung Gusta
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri, setelah berkas perkara diterima dari penyidik Polda Sumut, pihak Kejaksaan melalui jaksa peneliti melakukan penelitian berkas dan melakukan ekspos internal menyatakan berkas tersebut, lengkap atau P21.
 
Dihukum 3 Tahun Penjara, Kejati Sumut Siap Eksekusi Ramadhan Pohan
"Berkas itu, dinyatakan lengkap pada hari Rabu, 23 Novmeber 2016, kemarin," kata Bobbi Sandri kepada VIVA.co.id, Kamis, siang, 24 November 2016.
 
Ramadhan Pohan‎ Divonis Ringan, JPU Daftarkan Banding
Bobbi mengungkapkan setelah berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materil, penyidik tinggal menunggu penyerahan tersangka ke Kejati Sumut. Selanjutnya, berkas dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk digelar persidangan.
 
"Kita tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam waktu dekat ini," jelas Bobbi.

Disinggung soal Ramadhan Pohan yang saat ini masih menjadi tahanan kota, Bobbi tidak bersedia komentar. Evaluasi akan dilakukan untuk memutuskan apakah yang bersangkutan akan ditahan atau tidak..
 
"Kita lihat saja bagaimana kedepannya. Apakah dia ditahan atau tidak kita akan lakukan evaluasi dulu," kata Bobbi.

Sementara itu, untuk berkas perkara dengan tersangka Savita masih dipelajari oleh tim jaksa peneliti, karena berkas yang lebih dulu dikirim adalah berkas perkara milik Ramadhan Pohan. Namun, dalam penyidikan di Kepolisian, Ramadhan Pohan dan Savita tidak ditahan.

" Kita lihat saja bagaimana kedepannya. Apakah dia ditahan atau tidak kita akan lakukan evaluasi dulu," pungkas Bobbi.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan mantan calon wali kota Medan, Ramadhan Pohan sebagai tersangka untuk dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus yang menjerat Ramadhan Pohan bermula dari laporan Laurenz Henry Hamonangan (LHH) Sianipar ke Polda Sumut yang mengaku ditipu sebesar Rp4,5 miliar.

Pada awalnya, Laurenz tidak mengenal Ramadhan. Dia mengenal Ramadhan dari seseorang bernama Savita Linda Hora Panjaitan.Dari sejumlah pertemuan, LHH mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp4,5 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam pilkada sebagai calon wali kota Medan 2016-2021. Lalu uang diserahkan di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI).

LHH percaya karena Ramadhan menyerahkan kepadanya selembar cek bernilai Rp4,5 miliar dan berjanji akan memberi uang imbalan sebesar Rp600 juta saat mengembalikan pinjaman. Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi. Apalagi Ramadhan selalu mengelak saat ditagih. LHH kemudian mengadu ke polisi dan berdasarkan pengaduannya, Polda Sumut mengeluarkan surat perintah penyidikan tertanggal 23 Maret 2016 dan menjadikan Ramadhan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Selain kasus penipuan dan penggelapan dengan korban LHH, ternyata RH Simanjuntak pada 18 Maret 2016, juga melaporkan Ramadhan Pohan ke Polda Sumut. Dia melapor karena juga merasa ditipu oleh Ramadhan Pohan sebesar Rp10,8 miliar.

Kemudian, Ramadhan Pohan dijemput paksa oleh penyidik dari rumahnya di Jakarta. Dia dijemput lantaran dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ramadhan dibawa ke markas Polda Sumut di Medan, Senin 19 Juli 2016, sekitar pukul 00.00 WIB. Tak hanya Ramadhan, Bendahara Tim Pemenangan REDI, Savita Linda Hora juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya