Polda Jabar Tangani Dugaan Penistaan Pancasila Habib Rizieq

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat menerima berkas perkara dugaan penistaan terhadap Pancasila, dengan terlapor imam besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pelimpahan kasus ini diterima dua hari lalu. Kasus ini dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.

"Baru dua hari lalu kita terima berkasnya. Pelapornya atas nama Sukmawati, itu tertanggal 27 Oktober 2016," ujar Yusri, di kantornya, Kamis, 24 November 2016.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Yusri menjelaskan, pelimpahan kasus terjadi berdasarkan lokasi kejadian dugaan penistaan Pancasila ini. Kasus tersebut saat ini ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

"Kasus ditangani Polda Jabar karena locus delicti-nya di wilayah Provinsi Jawa Barat. Untuk detail wilayah kabupaten atau kota mana nanti kita pelajari dulu berkasnya, baru kita publish lokasinya di mana," ujarnya.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Yusri mengatakan, kasus ini sementara ditindaklanjuti tidak secara komperehensif. "Kita pelajari dulu berkas dari Bareskrim Polri. Apakah memenuhi unsur atau tidak," katanya.

Bahkan, lanjut dia, langkah pemeriksaan saksi maupun terlapor saat ini belum menjadi prioritas penyidik. "Belum ada pemanggilan, baik saksi pelapor maupun saksi terlapor ataupun pihak lainnya yang berkaitan dalam kasus ini," terangnya.

Sebelumnya, , terkait ucapannya dalam sebuah video di Youtube. Video yang ada sejak 2014 ini, diduga terjadi di daerah Jawa Barat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya