Pada 2014, Harta Handang Capai Rp2,5 Miliar

Pesiden Direktur PT E.K Prima, Rajesh Rajamohanan Nair, ditangkap KPK karena menyuap Pegawai Pajak.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno tercatat pernah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. 

Kasus Wahana Auto Ekamarga, Tiga Pegawai Ditjen Pajak Segera Diadili

Berdasarkan website acch.kpk.go.id, yang di akses VIVA.co.id, Rabu, 23 November 2016, tercatat bahwa Handang pernah menyerahkan LHKPN dua kali, yakni pada 31 Desember 2010 dan 3 Februari 2014.

Dalam LHKPN tahun 2010, Handang masih menjabat sebagai Kepala Seksi Administrasi Pemeriksaan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari. Total harta yang ia laporkan mencapai Rp 2.390.676.000. 

Geram, Sri Mulyani Sebut Masih Ada Kepala Kantor Pajak Korupsi

Sementara di tahun 2014, Handang yang duduk sebagai Kepala Seksi Bimbingan Penagihan di Kantor Wilayah Jakarta Selatan, harta kekayaannya Rp 2.598.396.000. Harta kekayaan itu terdiri atas harta bergerak dan tidak bergerak. 

Untuk harta bergerak, Handang memiliki mobil Honda Civic tahun pembuatan 2006, perhutanan berupa 2.000 pohon jati dengan total harga Rp400 juta. Lalu ada juga 400 buah lukisan dengan total harga Rp150 juta.

Kasus-kasus Korupsi yang Ngendon Bertahun-tahun di Jatim

Handang juga punya 60 buah keris dengan harga total Rp100 juta. Namun, kepemilikan keris tersebut dihapus pada LHKPN tahun 2014, karena rusak akibat bencana alam.

Selain itu, Handang juga tercatat memiliki batu mulia seharga Rp22 juta dan benda bergerak lainnya senilai Rp10 juta. Handang juga punya surat berharga Rp40 juta, serta giro dan setara kas lainnya senilai Rp111 juta.

Handang diduga menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dari komitmen Rp6 miliar dari Presiden Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajmohanan Nair. Pemberian suap tersebut, untuk menghapus tanggungan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 Milyar. Atas perbuatan itu, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat Handang dan Rajesh sebagai tersangka dan menjebloskannya ke dalam rumah tahanan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya