Pengadilan Belum Terima Berkas Penipuan Eks Bos Geo Dipa

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku belum menerima surat permohonan perpanjangan penahanan untuk tersangka kasus dugaan penipuan proses tender proyek pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Patuha-Dieng senilai Rp4,5 triliun, dengan tersangka mantan Direktur Utama PT. Geo Dipa Energi (Persero) Samsudin Warsa dari Kejaksaan Agung.

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

Tak hanya itu, pengadilan juga belum menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dari Kejaksaan Agung.  "Belum ada (permohonan perpanjangan penahanan dan pelimpahan berkas perkara)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan, Rabu, 23 November 2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Muh. Rum menjelaskan belum ada jawaban terkait perkembangan kasus yang sudah masuk pelimpahan tahap dua itu.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menuturkan, saat ini Jaksa masih meneliti dan mempelajari berkas kasus yang sudah masuk tahap pelimpahan tahap dua itu. Berkas yang sudah masuk pelimpahan tahap dua ini dipejalari untuk mengidentifikasi tersangka, barang bukti dan berita acara pemeriksaan. Kemudian selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kendati proses pelimpahan tahap dua sudah lebih dari 14 hari, Prasetyo menjelaskan, bahwa terkait perpanjangan penahanan terhadap tersangka Samsudin Warsa tidak perlu dilakukan. Sebab, masa penahanan terhadap tersangka masih berlaku hingga 30 hari. "14 hari itu pra penuntutan iya. Saya kira penahanan  30 hari," ujarnya.

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Pengacara pelapor, PT Bumi Gas Energi, Bambang Siswanto mengatakan, PT Bumi Gas Energi hanya menginginkan adanya suatu keadilan dan kepastian hukum dalam kasus tersebut. Bambang menilai, proses pelimpahan berkas Samsudin Warsa ke pengadilan lamban.

"Menimbulkan kerugian bagi siapapun. Supresmasi hukum harus ditegakkan. Hukum harus menjadi pedoman, mengayomi dan melindungi masyarakat dari berbagai tindak kejahatan yang dilakukan Individu ataupun kelompok atau korporasi," ujarnya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya