Dahlan Iskan Dirawat di Rumah Sakit

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, seusai diperiksa di Kejati Jatim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Januar Ardi

VIVA.co.id - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, tersangka dugaan korupsi aset BUMD Jatim, dirawat di Graha Merta RSUD dr Soetomo Surabaya sejak beberapa hari lalu. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksan Negeri (Kejar) Surabaya mendatanginya di rumah sakit, menyampaikan surat panggilan sidang dan surat dakwaan.

Haris Azhar dan Fatia KontraS Tidak Ditahan Kejaksaan, Ini Alasannya

Riri Purbasari Dewi, seorang tim kuasa hukum Dahlan Iskan, mengatakan bahwa kliennya tengah menjalani perawatan khusus di RSUD dr Soetomo. Perawatan itu karena Dahlan seharusnya menjalani pemeriksaan rutin ke Tianjin, Tiongkok, terkait tranplantasi hatinya.

Hal itu dilakukan untuk memantau apakah ada virus atau bakteri yang berkembang setelah transplantasi. "Karena sejak operasi ganti hati, Pak Dahlan tidak boleh sakit mengingat sistem kekebalan tubuhnya di bawah orang normal," kata Riri kepada wartawan pada Rabu, 23 November 2016.

Lagi, Polda Jatim Serahkan Berkas Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan

Dia juga mengungkapkan informasi tentang jaksa Kejari Surabaya yang mengirimkan surat panggilan dan surat dakwaan langsung ke tempat Dahlan dirawat di rumah sakit pada Selasa, 22 November 2016. Jaksa itu, kata Riri, datang tanpa seragam resmi sekira pukul sembilan malam.

Jaksa bernama Ahmad itu bermaksud menemui langsung Dahlan dan menyampaikan surat. Tapi ditolak oleh perawat dan si jaksa memaksa. Pihak rumah sakit kemudian menghubungi keluarga dan tersambung dengan pengacara Dahlan. Surat panggilan dan dakwaan diminta disampaikan kepada pengacara.

Jaksa Cantik Mia Amiati Resmi Jabat Kajati Jatim

Riri menyayangkan sikap Kejaksaan yang mengabaikan hak perawatan medis Dahlan. "Kalau ada apa pun, surat-menyurat, harus melewati pengacara. Tidak bisa langsung kepada yang bersangkutan,” kata mantan model itu.

Di bagian lain, sidang praperadilan Dahlan Iskan digelar kembali di Pengadilan Negeri Surabaya. Agendanya ialah kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon. Praperadilan Dahlan akan diputus oleh hakim tunggal Ferdinandus pada Kamis, 24 November 2016.

Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 bertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003.

Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Setelah Dahlan menjadi tahanan kota, tinggal Wishnu Wardhana yang mendekam di Rutan Medaeng. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya