Suap Pajak, KPK Geledah Rumah Bos PT EK Prima Ekspor

Pesiden Direktur PT E.K Prima, Rajesh Rajamohanan Nair, ditangkap KPK karena menyuap Pegawai Pajak.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sejumlah tempat terkait penyidikan kasus dugaan suap penghapusan wajib pajak negara yang melibatkan pejabat Ditjen Pajak, Handang Sukarno.

Geledah Perusahaan Bupati Langkat, KPK Sita Uang dan Dokumen

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, pertama penyidik KPK menggeledah kantor  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, dan Kantor PT EK Prima Eksport Indonesia (PT EKP).

"Jadi sejak tadi malam (Selasa, 22 November 2016) sampai dengan sekitar pukul 04.00 WIB, penyidik KPK melakukan penggeledahan secara paralel," kata Priharsa di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 23 November 2016.

Hakim Itong Isnaeni Pernah Bebaskan Koruptor APBD Rp119 Miliar

Selain dua tempat itu, penyidik dijelaskan Priharsa  juga menggeledah kediamanan Presiden Direktur PT E.K Prima,  Rajesh Rajamohanan Nair di daerah Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, serta rumah Handang Sukarno.

"Setelah selesai, dilakukan penyitaan sejumlah dokumen termasuk dokumen STP (Surat Tagihan Pajak) yang diduga berkaitan dengan pemberian uang kemarin itu?," kata Priharsa.

Penampakan Bupati Langkat Saat Ditangkap, Pakai Kaos dan Celana Pendek

Handang Soekarno yang menjabat Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak itu ditangkap KPK, setelah menerima suap dari Presdir EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair. Suap ditujukan untuk menghilangkan tagihan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Rajesh dan Handang sebelumnya membuat kesepakatan, agar tagihan pajak PT EKP senilai Rp78 miliar itu hilang. Sebagai imbalannya, Handang dijanjikan uang Rp6 miliar. KPK mengamankan barang bukti uang US$145.800, atau sekitar Rp1,9 miliar, yang diketahui sebagai pemberian tahap pertama.

Atas perbuatannya, Rajesh disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 ayat 1 huruf  b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Handang sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya