Kabareskrim: Kasus Habib Rizieq Cukup Ditangani Polsek

Rizieq Shihab
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri melimpahkan berkas perkara laporan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Jawa Barat. Sukmawati melaporkan Imam Besar organisasi Front Pembela Islam atau FPI, Muhammad Rizieq Shihab, terkait kasus dugaan penghinaan lambang negara.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan, perkara kasus pria yang akrab disapa Habib Rizieq itu cukup ditangani untuk tataran Polres dan Polrek.

"Ya kan itu hanya kecil-kecil saja, hanya masalah kita anggap Polsek dan Polres bisa. Jadi lokusnya (kejadiannya) dalam video di belakangnya ada Gedung Sate kami limpahkan ke Jawa Barat," kata Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 23 November 2016.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Ari Dono Sukmanto menjelaskan, alasan berkas perkara dilimpahkan ke Polda Jawa Barat, lantaran Bareskrim Polri sedang memfokuskan penyelesian berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Yang kami tangani hanya yang dugaan penistaan agama Pak Ahok saja, yang lainnya biarkan ditangani Polda dan Polres saja," katanya.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Rizieq dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap lambang negara Pancasila dan Proklamator Indonesia, Soekarno.

"Penghinaannya bahwa Pancasila Ketuhanan ditaruh di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta ada di kepala. Jadi kata-kata ini tidak senonoh," kata Sukmawati di kantor Bareskrim Polri.

Dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Rizeq di suatu tempat di Jawa Barat, dan ini sudah diunggah di media sosial Youtube sejak 2014 lalu. "Saya baru mendapatkan video itu tahun 2016 sekarang, dan sekarang saya baru melaporkan," katanya.

Habib Rizeq dilaporkan dengan tuduhan melakukan tindak pidana terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 Undang-undang no. 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya