Utang Ganja 1 Ons, Dua Pemuda Lampung Nekat Bunuh Teman

Dua tersangka pembunuhan di Lampung saat digiring petugas polisi di Polda Lampung, Selasa (22/11/2016)
Sumber :

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Lampung, mengamankan dua pemuda setempat yang sempat melarikan diri usai membunuh seorang pria bernama M Santri Aji (20). Motif pembunuhan, lantaran kakak ipar dari korban memiliki utang ganja seberat satu ons, atau setara Rp1 juta.

Pegawai Pembunuh Bos Pelayaran Sempat Kesurupan, Polisi: Itu Pura-pura

Kedua tersangka yakni, Asep (24) dan Rezi (23) diamankan di dua tempat berbeda, yakni di Cilegon, Baten, dan Bekasi, Jawa Barat. Bersama keduanya, juga ikut diamankan dua tersangka penadah barang curian sepeda motor milik korban, yakni Alim (26) dan Kosim (21).

Menurut Kapolresta Bandarlampung, AKBP Murbani Budi Pitono mengatakan, tersangka pembunuhan Rezi dan Asep, merupakan pengedar narkoba. Pembunuhan yang dilakukan kedua tersangka terhadap Santi Aji, lantaran kakak ipar korban bernama Eka (32) mempunyai utang jual beli narkoba ganja seberat satu ons senilai Rp1 juta kepada tersangka Asep dan Rezi.

Ternyata, Tersangka Pembunuh Bos Roti Asal Taiwan Mau Lukai Orang Lagi

"Tersangka Asep dan Rezi membunuh Aji, karena merasa kesal kakak ipar korban Eka tidak mau membayar ganja yang sudah dibeli Asep dan Rezi dari bandarnya," ujar Murbani dalam gelar perkara, Selasa 22 November 2016.

Dari tangan kedua tersangka, kata Murbani, petugas menyita sebilah pisau yang digunakan tersangka Rezi dan Asep untuk menghabisi nyawa Aji.

Saksi: Ada 2 Pria Mencurigakan Sebelum Editor Metro TV Ditemukan Tewas

Murbani menuturkan, tersangka Asep dan Rezi membunuh Santri Aji yang tewas dengan 10 tusukan di belakang City Spa Jalan Batu Gajah, Kelurahan Kupang Teba, Telukbetung Utara, beberapa waktu lalu.

Akibat perbuatannya, tersangka Asep dan Rezi dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun sub Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.

Sedangkan untuk tersangka Alim dan Kosim, keduanya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya