Irman Gusman Pernah Akui Rp100 Juta Bagi Hasil Untung

Sidang perdana irman gusman
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman sempat mengaku bahwa uang Rp100 juta yang diberikan oleh Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi adalah bagi hasil keuntungan penjualan gula impor milik Badan Urusan Logistik sebanyak 1.000 ton.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Awalnya, dikatakan Irman, pengakuan itu disampaikan saat pertama kali ditangkap tim petugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Demikian, seperti tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Irman, 17 Oktober 2016. 

Namun, saat memberikan keterangan sebagai saksi bagi terdakwa Sutanto dan Memi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Irman justru mengaku sudah meralat keterangannya itu.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

"Jadi, gini, saya kan waktu malam itu panik, kondisi tidak normal, sehingga saya stres, pas waktu diperiksa dalam keadaan sangat tertekan. Ya, saya jawab saja apa adanya. Karena itu, kejadiannya malam sampai pagi, saya pikirnya bagaimana segera mungkin saya kembali pulang," kata Irman di depan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa 22 November 2016.

Sebelumnya, majelis hakim membacakan Berkas Acara Pidana (BAP) Irman, saat diperiksa KPK. Dalam BAP tersebut, suami dari Liestyana Gusman itu menjelaskan bahwa Sutanto dan Memi datang malam hari ke kediamannya untuk memberi keuntungan penjualan gula 1.000 ton, yakni sebesar Rp100 juta.

Irman Gusman Akui Pernah Pingin Maju Jadi Capres sebelum Jadi Tersangka Korupsi

Masih dalam BAP, Irman mengatakan, keuntungan itu merupakan bagi hasil dari kesepakatan sebelummya, yakni fee Rp300 per kilogram untuk jumlah gula yang didapat Sutanto dan Memi dari Bulog di Sumatera Barat.

Namun, kini Irma membantah, adanya bentuk kesepakatan soal bagi hasil itu. Ia mengaku pernah meralat keterangannya tersebut, saat diperiksa untuk kedua kalinya oleh penyidik di KPK. Tetapi, setelah diperiksa oleh Hakim, dalam BAP Irman tidak ada poin yang direvisi mengenai itu.

"Saya sudah cabut pernyataan saya itu. Itu saya cabut di pemeriksaan kedua," kata Irman.?

Dalam Dakwaan Jaksa KPK, Memi dan Xaveriandi Sutanto didakwa menyuap Ketua DPD RI Irman Gusman Rp100 juta supaya Irman mengupayakan Perum Bulog menjual gula Impor ke CV Semesta Berjaya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya