Dua Tersangka Suap Pajak Ditahan KPK

KPK saat jumpa pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah.
Sumber :
  • M Nadlir

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan dua tersangka suap penghapusan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Selasa malam, 22 November 2016.

Nurul Ghufron: KPK Bukan Ingin Meninggalkan OTT, tapi Pencegahan Lebih Beradab

Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Presiden Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang berlokasi di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Kepala Subdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno ditahan di Rutan KPK, yang berada di lantai dasar Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," kata Priharsa, sembari menyebut tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rajesh Rajamohanan Nair dan Handang Soekarno, terkait praktik suap.

KPK Amankan ASN Sidoarjo Saat OTT Dugaan Korupsi Hari Ini, Siapa Dia?

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, suap diberikan Rajesh, agar Handang membebaskan, atau menghapuskan pajak E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp78 miliar.

Sebagai imbalannya, Rajesh menjanjikan Handang Rp6 miliar. "Nah, Rp 1,9 miliar (barang bukti) ini merupakan pemberian tahap pertama," kata Agus. (asp)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan alasan mengapa lembaganya jarang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) belakangan ini.

img_title
VIVA.co.id
3 April 2024