Diberi Uang Rp100 Juta, Irman Gusman Anggap Suvenir

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman bersama istrinya saat menjalani sidang tindak pidana korupsi beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Irman Gusman, tersangka suap distribusi gula impor di Sumatera Barat mengaku tidak mengetahui bingkisan yang diberikan CV Semesta Berjaya kepadanya adalah uang Rp100 juta.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

Dalam kesaksiannya di Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa, 22 November 2016, mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu hanya menganggap pemberian yang dilakukan bos CV Semesta Berjaya Xaverindo Sutanto dan Memi adalah suvenir.

"Bu Memi bilang 'ini ada oleh-oleh'. Kan itu bentuknya dalam bungkusan. Kemudian langsung saya minta istri menyimpannya di kamar," kata Irman kepada majelis hakim.

Irman Gusman Akui Pernah Pingin Maju Jadi Capres sebelum Jadi Tersangka Korupsi

Dan ketika dicecar jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengapa tidak mengecek pemberian itu, Irman lalu berdalih bahwa ia sungkan membuka bungkisan di depan tamu.

"Saya tidak terpikir Yang Mulia (untuk buka). Karena dia (Memi) itu teman baik saya, saya kira itu suvenir khas dari Sumatera Barat," kata Irman.

KPU Diminta Jalani Perintah PTUN DKI Masukkan Irman Gusman Jadi Calon DPD 2024

Dan, tidak lama usai pemberian bingkisan berisi uang Rp100 juta itu, KPK pun tiba di kediaman Irman. Bingkisan itu pun dibuka dan ternyata berisi uang dengan pecahan Rp100 ribu. Irman, Memi dan Sutanto pun langsung dibawa ke kantor lembaga antirasuah untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam Dakwaan Jaksa KPK, Memi dan Xaveriandi Sutanto didakwa menyuap Ketua DPD RI Irman Gusman Rp100 juta supaya Irman mengupayakan Perum Bulog menjual gula Impor ke CV Semesta Berjaya.

DKPP periksa Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Komisioner KPU lainnya.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024