Kuasa Hukum Dimas Kanjeng 'Walk Out' Sidang Praperadilan

Irwan Sya'ban, pengacara Dimas Kanjeng, yang diusir hakim
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id – Aksi walk out (WO) dilakukan oleh tim kuasa hukum tersangka dugaan korupsi penipuan bermodus penggandaan uang, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, di sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 22 November 2016.

Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Digelar, Begini Hasilnya

WO dilakukan tim kuasa hukum Dimas Kanjeng setelah hakim tunggal, Sigit Sutriono, mengusir salah satu kuasa hukum Dimas Kanjeng, Irwan Sya'ban, dari arena sidang. Dia diusir setelah diketahui bahwa kuasanya dicabut oleh Dimas Kanjeng.

Mulanya, sidang berlangsung dengan agenda jawaban Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur selaku termohon atas praperadilan Dimas Kanjeng (pemohon). Di arena sidang, pemohon diwakili oleh dua advokat, yakni Irwan Sya'ban dan Ibnu Setyo. Sementara rekan-rekannya mengamati dari kursi pengunjung.

PN Jakarta Selatan Akhirnya Gelar Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Sebelum jawaban dibaca, Kepala Bidang Hukum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Zahudji, menyerahkan bukti pencabutan kuasa hukum dari Dimas Kanjeng kepada beberapa anggota tim kuasa hukumnya, salah satunya ialah Irwan Sya'ban. Setelah surat diperiksa, Irwan lalu diminta hakim agar keluar dari area sidang. Sempat melawan, Irwan akhirnya keluar.

Jawaban akhirnya dibacakan oleh termohon. Dari pihak pemohon hanya Ibnu Setyo yang berada di dalam sidang. Di sela-sela itu, pemohon beberapa kali mengajukan interupsi dan meminta hakim agar melakukan skorsing sidang.

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab

Hakim menolak permintaan Ibnu. Mungkin kecewa, Ibnu bersama beberapa rekannya keluar dari Ruang Candra, tempat berlangsungnya sidang praperadilan Dimas Kanjeng. Kendati tanpa pemohon, sidang tetap dilanjutkan dan jawaban dari termohon dibaca hingga selesai.

Irwan Sya'ban terlihat kecewa dengan keputusan hakim yang mengusir timnya dari ruang sidang. Dia juga mengkritisi sikap termohon yang menyerahkan bukti surat pencabutan kuasa dari Dimas Kanjeng saat sidang. "Seharusnya surat pencabutan diserahkan ke kami sebelumnya," ujarnya.

Untuk diketahui, pihak Dimas Kanjeng mempraperadilankan Polda Jatim dalam kasus pembunuhan. Lima hal yang dipermasalahkan Dimas Kanjeng yakni soal penetapan tersangka, penjemputan paksa, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan aset Dimas Kanjeng.

"Menurut kami proses yang dilakukan hakim menyalahi ketentuan yang ada," kata Nesyawati Arsyad, pengacara Dimas Kanjeng.

Seperti diketahui, Dimas Kanjeng dan padepokannya jadi sorotan publik setelah dia ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Padepokan Dimas Kanjeng yang dipimpinnya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.

Oleh polisi, Dimas Kanjeng disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, dia juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar, bahkan bisa triliunan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya